KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID-Perkembangan baru terjadi dalam penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan mantan Kepala SMPN 18 Kota Malang, M. Amrozi Hamidi (MAH). Kedua belah pihak, yakni pihak terlapor dan keluarga korban, bertemu secara langsung untuk bersilaturahmi, menyampaikan permohonan maaf, serta membuka jalan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Pertemuan yang berlangsung di Toko Kue Sara, Jalan Dr. Cipto Nomor 12, Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jumat (16/10/2026), berlangsung haru. Dalam pertemuan tersebut, MAH bersama istrinya menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban. Kedua belah pihak kemudian menyatakan saling memaafkan dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.
Kesepakatan tersebut menjadi perkembangan penting dalam upaya penyelesaian perkara yang sebelumnya menyita perhatian masyarakat, khususnya terkait perlindungan anak dan terciptanya lingkungan pendidikan yang aman.
Kuasa hukum korban dari kantor hukum The Brotherhoods & Partners, Lilik Yuliana, S.H., mengatakan bahwa sejak awal pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan para korban dapat melewati setiap tahapan perkara dengan baik. Namun, kepentingan terbaik anak, terutama pemulihan kondisi psikologis dan keberlangsungan pendidikan, tetap menjadi pertimbangan utama.
“Pada dasarnya, yang terpenting adalah kebaikan anak-anak, terutama kondisi mental dan sekolahnya supaya tidak terganggu,” ujar Lilik saat memberikan keterangan terkait peluang penyelesaian perkara secara damai.
Menurutnya, keputusan untuk memaafkan dan menyepakati perdamaian sepenuhnya perlu mempertimbangkan kehendak keluarga korban. Sebagai kuasa hukum, pihaknya menghormati keputusan orang tua atau wali selama proses tersebut ditempuh tanpa tekanan dan tetap memperhatikan hak-hak anak.
Lilik juga menilai penyelesaian yang baik diharapkan dapat membantu para siswa kembali menjalani kegiatan belajar mengajar dengan tenang, terlebih sebagian korban merupakan siswa kelas IX yang tengah menghadapi tahapan penting dalam pendidikan.
“Harapannya, permasalahan bisa diselesaikan dengan baik. Anak-anak bisa kembali kondusif di sekolah, belajar dengan tenang, kondisi mentalnya pulih, dan merasa nyaman di sekolah,” tuturnya.
Dari pihak terlapor, kuasa hukum MAH, Soeko Hariyanto, S.H., M.H., CLA, praktisi hukum dari Cakra Gandhiwa Law Office, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pertemuan langsung dengan keluarga korban beserta kuasa hukumnya.
“Alhamdulillah, ikhtiar kami bisa dijabah oleh Allah SWT. Setelah melalui beberapa tahapan, kami dapat bertemu langsung dengan pihak korban dan kuasa hukumnya,” ujar Soeko.
Ia menjelaskan, pertemuan langsung sebelumnya belum dapat terlaksana karena keluarga korban masih mengalami guncangan psikologis setelah kejadian. Meski demikian, komunikasi terus dibangun bersama kuasa hukum korban, termasuk Lilik Yuliana dan Erlina, hingga akhirnya kedua belah pihak dapat bertemu.
Menurut Soeko, pihaknya juga telah menerima surat pernyataan memaafkan dari keluarga korban yang ditandatangani dan dibubuhi meterai. Pertemuan tatap muka tersebut menjadi kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus memperkuat komitmen penyelesaian secara damai.
Sebagai bentuk iktikad baik dan tanggung jawab, Soeko menyatakan bahwa pihak MAH berkomitmen memenuhi kebutuhan yang telah disepakati bersama, termasuk biaya pengobatan atau visum serta dukungan terhadap keberlanjutan pendidikan korban.
“Klien kami sangat menyesal atas peristiwa yang terjadi secara spontan tersebut. Beliau memandang para siswa seperti anak sendiri. Seluruh kompensasi dan kebutuhan yang diajukan pihak korban telah kami penuhi,” tegasnya.
Meski kesepakatan damai telah dicapai, Soeko menegaskan bahwa penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Pihaknya bersama kuasa hukum korban berencana berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota untuk menindaklanjuti tahapan administratif yang diperlukan dalam proses RJ.
Tahapan tersebut, menurut Soeko, mencakup pemeriksaan dan administrasi perkara, gelar perkara apabila diperlukan, serta koordinasi dengan kejaksaan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Dengan demikian, kesepakatan perdamaian antara para pihak tidak serta-merta berarti perkara telah dihentikan secara resmi. Status penanganan perkara dan konsekuensi hukumnya tetap bergantung pada mekanisme serta keputusan aparat penegak hukum yang berwenang.
Sebelumnya, kuasa hukum korban juga telah berkoordinasi dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri, Khusnul Fatimah, untuk menyampaikan perkembangan perkara sekaligus membahas kesiapan pelaksanaan RJ. Pihak kejaksaan disebut menyatakan kesediaannya memfasilitasi proses tersebut setelah waktu dan tempat pelaksanaan disepakati.
Kesepakatan damai tersebut mendapat apresiasi dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Malang. Ketua PGRI Kota Malang, Agus Wahyudi, menilai pertemuan dan sikap saling memaafkan merupakan langkah positif untuk meredakan ketegangan sekaligus mengembalikan perhatian seluruh pihak pada kepentingan pendidikan.
“Atas nama organisasi, saya sangat mengapresiasi silaturahim ini tadi, karena ini bentuk sinergi positif, silaturahim saling memaafkan,” kata Agus Wahyudi saat ditemui di lokasi.
Ia memahami bahwa situasi sebelumnya dapat memunculkan reaksi emosional dari orang tua. Namun, menurutnya, penyelesaian yang mengedepankan komunikasi dan kepentingan anak perlu menjadi perhatian bersama agar kegiatan pendidikan dapat kembali berjalan secara kondusif.
“Insiden kemarin, saya bisa mengerti ketika orang tua emosi dan seterusnya. Tapi karena prinsipnya kita ingin pendidikan ini berjalan dengan lancar, anak-anak yang belajar di sekolah juga bisa kondusif, ya akhirnya itu yang harus kita utamakan,” tegasnya.
Agus juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga korban serta seluruh pihak yang telah mendampingi dan mengawal proses komunikasi hingga tercapainya kesepakatan damai.
“Terima kasih kepada keluarga korban, terima kasih kepada teman-teman semua yang sudah ikut mengawal proses ini. Doakan semoga pendidikan di Kota Malang semakin baik,” pungkasnya.
Perkembangan ini membuka peluang penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan, tanggung jawab, dan kepentingan para pihak, terutama anak-anak yang menjadi korban.
Meski demikian, penerapan RJ harus tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk persyaratan khusus apabila perkara berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak. Persetujuan keluarga korban perlu diberikan secara sukarela tanpa tekanan, sedangkan hak korban atas perlindungan dan pemulihan harus tetap dijamin.
Dengan adanya pertemuan dan kesepakatan saling memaafkan, seluruh pihak berharap situasi kembali kondusif dan para siswa dapat melanjutkan pendidikan tanpa tekanan psikologis berkepanjangan.
Perkembangan selanjutnya akan ditentukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum. Kesepakatan damai secara sosial menjadi langkah awal, sedangkan penyelesaian hukum tetap harus ditempuh sesuai prosedur yang berlaku.











