PALEMBANG (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID – Laporan pengrusakan PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Bayung Lencir oleh oknum, yang telah berjalan selama tujuh bulan akhirnya memasuki babak baru.
Perkara pengrusakan secara bersama-sama terhadap barang (Pasal 170 KUHP) sebagaimana laporan Polisi nomor LP/B/718/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan tanggal 06 Juli 2024 lalu akan segera dilaksanakan gelar perkara.
Kuasa Hukum, Muhammad Yusuf Amir, SH, MH, didampingi Hamdani selaku Wakil Sekretaris MPW PP Sumsel yang dimandatkan Ketua MPW PP Sumsel untuk mengawal jalannya perkara ini, menuturkan bahwa beberapa hari lalu pihaknya telah mendapat surat pemberitahuan tindak lanjut pengaduan masyarakat sehingga membuat pihaknya kembali ke Polda Sumsel untuk meminta kejelasan dari tindak lanjut surat tersebut.
“Kami membuat laporan polisi di bulan Juli 2024 dan bulan November 2024 berkirim surat ke Polda Sumsel untuk menaikkan perkara ke tingkat penyidikan, namun belum juga ada perkembangan, kemarin kami mendapat surat pemberitahuan tindak lanjut dari Itwasda. Hari ini kami datang ke Polda untuk mempertanyakan kejelasan perkara tersebut,” ungkapnya.
Dikatakan Yusuf dalam hal ini pihaknya diterima oleh Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel, Drs. Faisol Majid, di mana pihaknya telah menjelaskan perkara tersebut yang telah tujuh bulan belum ada perkembangan, usai pertemuan tersebut Yusuf menyebut jika pihak Kepolisian akan segera gelar perkara.
“Alhamdulillah setelah kami datang lagi ke Polda Sumsel hari ini gelar perkara akan dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2025, kami minta kasus ini naik sampai ke pengadilan, ”tuturnya.
Yusuf berharap agar kasus ini segera ditegakkan sehingga terlapor sesuai dengan laporan terpenuhi unsurnya dan dapat menjadi terpidana.
“Kasus ini sudah cukup terang, faktanya ada, video terlapor saat merusak bangunan sudah diberikan ke kepolisian dari bulan Juli 2024, saksi pun kita sudah lengkap,” ujarnya.
Senada dengan hal itu Wakil Sekretaris MPW Pemuda Pancasila Sumsel, Hamdani Sumantri, S. Sos.,M.Si yang akrab disapa Dani mengatakan jika Kabag Wassidik berkomitmen dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara dengan mengundang pihak terkait, tepatnya akan dilaksanakan pada tanggal 12 Maret pukul 10.00 WIB.
“Harapan saya kasus ini ditegakkan seadil-adilnya, dan karena ini proses hukum maka rekan-rekan Pemuda Pancasila untuk tetap tenang jangan terpancing emosi dan melakukan hal-hal diluar instruksi MPW Pemuda Pancasila Sumsel,” ucap Dani.
Dani menceritakan sebelumnya jika kasus tersebut masih tidak ada perkembangan dan tidak dinaikkan maka Pemuda Pancasila akan melakukan aksi besar-besaran, tentu Polda Sumsel akan dibanjiri oleh massa aksi dari 17 kabupaten kota se-Sumsel. Sebab organisasi kita ini organisasi yang memiliki solidaritas dan kekompakan yang tinggi.
“Jika memang diduga ada hal yang melanggar hukum buktikan dan proses hukum, jangan sesuka hati main hakim sendiri, karena untuk merusak dan membongkar bangunan itu bukan hak orang pribadi namun tugas aparat penegah hukum,” tukasnya.
Diketahui Bangunan Sekretariat PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin yang terletak di Dusun I Desa Simpang Bayat sekitar akhir bulan Juni telah didirikan, namun pada tanggal 3 Juli 2024 bangunan sekretariat PAC PP tersebut yang sudah dibangun dengan kondisi belum dicat sekitar jam 11.30 WIB didatangi oleh para oknum Terlapor MI dan rekannya melakukan Pengrusakan bangunan secara bersama-sama.
Penulis: Hamdani