KAB BANGKA (KEP BABEL) SUARA PANCASILA.ID –Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengeluarkan 19 orang warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena diketahui melakukan judi online.
“19 orang penerima PKH tersebut dikeluarkan dari data base elektronik atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai penerima manfaat PKH berdasarkan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terbukti melakukan judi online,” kata Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bangka Ahmad Suherman di Sungailiat.
Ia mengatakan hasil penelusuran PPATK sebagai lembaga menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan keuangan, menjadi dasar rujukan resmi Kemensos RI memutus penyaluran bantuan sosial dari pemerintah bagi 19 orang penerima manfaat PKH.
Akumulasi temuan kasus judi online penerima KPH di Kabupaten Bangka mengalami peningkatan dari temuan kasus sebelumnya yang tercatat hanya lima orang pada September 2025.
“Belasan orang penerima KPH dan melakukan judi online tersebar di sejumlah wilayah Kecamatan,” jelas dia.
Untuk mencegah tindak pelanggaran serupa, pihaknya melakukan upaya mitigasi dan investigasi langsung ke lapangan oleh petugas Dinas Sosial.
Program Keluarga Harapan digagas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melibatkan partisipasi kelompok penerima manfaat dalam menjaga kesehatan dan menyekolahkan anak-anaknya.
Berdasarkan data jumlah warga yang masuk dalam Program Keluarga Harapan di Kabupaten Bangka tercatat sebanyak 4.325 orang. Bantuan berupa uang sebesar Rp.200 ribu per bulan disalurkan tiga bulan sekali.










