Kemkomdigi Dorong Generasi Muda Jadi Kreator Konten Bertanggung Jawab melalui CommuniAction Malang

Direktur Informasi Publik Ditjen KPM Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo, saat membuka kegiatan CommuniAction Malang dengan tema Anak di Dunia Digital: Aman atau Sekadar Diawasi? yang digelar di Kota Malang, Kamis (12/2/2026). Foto: Farizzy/InfoPublik

MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendorong generasi muda untuk memanfaatkan ruang digital secara positif, kreatif, dan bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pelindungan anak di ruang digital.

Hal tersebut disampaikan Direktur Informasi Publik Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Ditjen KPM) Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo, saat membuka kegiatan CommuniAction Malang dengan tema “Anak di Dunia Digital: Aman atau Sekadar Diawasi?” yang digelar di Kota Malang, Kamis (12/2/2026).

Ruang digital, kata Nursodik, memberikan peluang besar bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk belajar, berekspresi, dan berkembang. Namun, di sisi lain juga memiliki berbagai risiko.

Bacaan Lainnya

“Tetapi di dalamnya juga terdapat tantangan seperti perundungan siber, eksploitasi online, paparan konten berbahaya, dan penyalahgunaan data pribadi,” kata Nursodik yang hadir mewakili Direktur Jenderal (Dirjen) KPM Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital, lanjutnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah penting, namun implementasi perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kolaborasi lintas sektor, peningkatan kapasitas teknis, serta komunikasi publik yang responsif dan adaptif.

“Regulasi saja tidak cukup. Kita membutuhkan kolaborasi lintas sektor, kapasitas teknis yang kuat, serta komunikasi publik yang responsif, kreatif, dan berdampak,” ajak Nursodik.

Meski sudah ada PP Tunas, namun kata Nursodik lagi, implementasi aturan pelindungan anak itu memerlukan kolaborasi lintas sektor, kapasitas teknis yang tinggi, serta pendekatan komunikasi publik yang responsif, inovatif, dan berbasis data.

Karena itu, lewat CommuniAction dengan tema “Anak di Dunia Digital: Aman atau Sekadar Diawasi?”, Kementerian Komdigi ingin mewujudkan komunikasi publik terkait pelindungan anak yang berbasis data, cepat tanggap, dan berdampak di tengah dinamika isu digital yang terus berkembang.

“Kami juga ingin menjadi penghubung dan penggerak yang berfungsi memfasilitasi peningkatan kualitas komunikasi publik antar-kementerian lembaga (KL), pemerintah daerah (Pemda), Komunitas, hingga generasi muda,” tutur Nursodik Gunarjo.

Menurut Nursodik, apa kegiatan hari ini bukan sekadar acara, namun gerakan nasional untuk memperkuat ekosistem komunikasi publik Indonesia khususnya terkait pelindungan anak. Di sinilah pemerintah, komunitas, media, akademisi, dan generasi muda berkolaborasi sebagai mitra sejajar, bukan pihak yang saling berjauhan.

“Inilah kontribusi kita bersama menuju Indonesia Emas 2045: sebuah Indonesia yang bukan hanya maju secara ekonomi, tetapi juga dewasa secara komunikasi. Kami ingin generasi muda yang mayoritas kreator konten bisa tetap bertanggung jawab dalam bermedia sosial,” pungkas Nursodik.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, yang hadir mewakili Wali Kota Malang menyampaikan bahwa digitalisasi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, khususnya bagi generasi muda.

Ia menjelaskan berbagai kasus seperti perundungan (bullying), penyebaran konten negatif, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kerap berawal dari aktivitas di media sosial yang tidak disaring dengan baik.

Menurutnya, dalam Pasal 27 UU ITE telah diatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan negatif, termasuk konten asusila, perjudian, kekerasan, maupun perundungan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana. Tri mengingatkan agar mahasiswa berhati-hati dalam mengunggah, membagikan, atau meneruskan informasi.

“Saring terlebih dahulu sebelum membagikan, karena banyak perkara yang ditangani kejaksaan berawal dari konten di media sosial,” kata Tri.

CommuniAction seri Malang yang dihadiri sekitar 300 peserta dari kalangan mahasiswa, generasi muda, perwakilan KL hingga organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Malang itu, merupakan platform sinergi, kolaborasi, dan aksi nyata yang menyatukan tiga elemen komunikasi publik pemerintah: Media Monitoring (FoMo), Pemberdayaan Komunitas (IGID Goes to Campus), dan Penguatan Konten Kreatif (SOHIB Berkelas).

Kegiatan itu menghadirkan narasumber Tenaga Ahli Ditjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Dwi Santoso atau akrab dipanggil Bang Anto Motulz. Selain kreator lintas bidang, Motulz juga aktif mengeksplorasi teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI) untuk mengembangkan strategi komunikasi dan produksi konten digital.

Kemudian Reza A. Maulana, Praktisi Public Relations yang memiliki pengalaman kuat dalam membangun strategi komunikasi berbasis riset dan monitoring isu publik.

Selain itu ada Naning Puji Julianingsih, Child Protection Specialist UNICEF, seorang aktivis dalam program-program pelindungan anak di Indonesia. Hadir pula Hari Obbie, seorang Content Creator.

Putri – Untung S
https://infopublik.id/

Pos terkait