JAKARTA, SUARAPANCASILA.ID – Kementerian Luar Negeri menyatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman lanjutan sebelum dapat memulangkan 53 WNI yang baru-baru ini keluar dari perusahaan pelaku penipuan daring (online scam) di perbatasan Myanmar-Thailand.
“Pemulangan dapat dilaksanakan apabila seluruh proses verifikasi dan prosedur wajib telah dipenuhi,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, melalui keterangan resmi, Kamis (30/10/2025).
Heni menyatakan, WNI tersebut akan melalui proses asesmen di Thailand, usai menyeberang via darat dari Myanmar, untuk menentukan langkah lanjutan.
Menurutnya, KBRI Yangon dan KBRI Bangkok masing-masing terus berkoordinasi dengan otoritas di kedua negara beserta jejaring lokal untuk memastikan keamanan dan keselamatan para WNI.
Plt. Direktur PWNI Kemlu RI itu menyatakan, pihaknya akan mengoptimalkan kerja sama antarlembaga untuk menekan jumlah WNI yang mengalami masalah hukum di luar negeri karena bekerja secara ilegal. “Kemlu RI terus memperkuat kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah, antara lain untuk kampanye penyadaran publik,” ujarnya.
Diketahui, sejumlah 53 WNI yang sebelumnya bekerja di sentra penipuan daring KK Park saat ini berada di satu kamp milisi yang memiliki indikasi kuat berada di area pengaruh Border Guard Force (BGF), menurut pernyataan KBRI Yangon pada Rabu (29/10/2025).
WNI tersebut semula terbagi dua, dengan 29 WNI pertama telah dievakuasi oleh lembaga sosial setempat dan 24 lainnya berada dalam pengawasan Kepolisian Myanmar, sebelum akhirnya disatukan di kamp tersebut.
Menurut KBRI Yangon, situasi keamanan di lapangan masih fluktuatif, dengan pergerakan milisi dan aparat keamanan membuat proses evakuasi hanya dapat dilakukan melalui jalur aman, terkoordinasi, dan sesuai izin otoritas setempat.










