Kunjungi Desa Suban Ayam Rejang Lebong, KPK Lakukan Monitoring Implementasi Indikator Desa Anti Korupsi

REJANG LEBONG, SUARA PANCASILA.ID –KPK RI melakukan pemantauan berkala terhadap penerapan indikator Desa Antikorupsi di Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan komitmen integritas dan tata kelola pemerintahan desa tetap terjaga setelah Desa Suban Ayam dikukuhkan sebagai desa percontohan anti korupsi pada 2023 lalu. Di mana pada saat itu, Desa Suban Ayam memperoleh nilai 93 dengan kategori istimewa.

Monitoring dilaksanakan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI di Balai Desa Suban Ayam, pada Kamis, 14 Oktober 2026. Kegiatan ini juga menjadi kesempatan untuk melihat perkembangan penerapan indikator antikorupsi yang telah dijalankan pemerintah desa sejak ditetapkan sebagai salah satu desa percontohan antikorupsi pada 2023.

Bacaan Lainnya

Turut hadir pada kegiatan tersebut di antaranya, Asisten II Setdakab Rejang, Titin Verayensi, SKM, MKM, Kepala Diskominfo Rejang Lebong, Dra. Upik Zumratul Aini, M.Si, Inspektur Inspektorat Daerah Rejang Lebong, Erik Rosada, S.STP, M.Si, Irva Ofyantari, S.Hut, Babinsa Kodim 0409/ Rejang Lebong, Serka M. Ali, jajaran Pemerintah Desa Suban Ayam, tokoh masyarakat serta masyarakat Desa Suban Ayam.

Analis Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, KPK RI, Firlana Ismayadin mengatakan, pemantauan dilakukan secara berkala untuk menilai apakah indikator yang telah dicapai dapat dipertahankan atau ditingkatkan.

Dia menjelaskan, KPK melakukan monitoring setiap dua tahun sekali. Seharusnya, Monitoring Implementasi Indikator Desa Anti Korupsi di Desa Suban Ayam dilakukan pada 2025 lalu. Tetapi, karena ada sesuatu hal pelaksanaan tersebut baru bisa dilaksanakan pada 2026.

Sesuai dengan buku panduan yang telah disusun oleh KPK, per dua tahun desa anti korupsi akan dilakukan monitoring dan evaluasi. Kemudian di tahun ke lima akan dilakukan proses penilaian ulang.

“Jadi monitoring kali ini menjadi bagian dari persiapan Desa Suban Ayam, untuk melalui proses penilaian yang nanti akan dilakukan pada tahun 2028,” jelas Firlana.

Firlana juga menjelaskan, untuk di Provinsi Bengkulu, yang dikukuhkan menjadi Percontohan Desa Anti Korupsi, baru Desa Suban Ayam. Namun, saat ini di tahun 2026 Provinsi Bengkulu sedang melakukan proses perluasan percontohan desa anti korupsi. Ada beberapa desa yang sedang masuk tahapan penilaian.”Nanti kita melihat, desa-desa mana saja yang saat ini sedang proses dan prosesnya dilakukan Provinsi Bengkulu,” ungkapnya.

Dia mengatakan, setelah dikukuhan sebagai percontohan desa anti korupsi, KPK akan terus melakukan pendampingan dan terus memantau konsistensi Desa Suban Ayam dalam mengimplementasikan seluruh indikator desa anti korupsi. Di antaranya, Tata Laksana, pengawasan yang ada di desa, pelayanan publik, partisipasi aktif masyarakat desa, kemudian kearifan lokal masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi.

Sementara itu, Asisten II Setdakab Rejang Lebong, Titin Verayensi, SKM, MKM mengatakan, mengapresiasi pendampingan KPK yang dinilai mendorong pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk terus membenahi tata kelola pemerintahan.

Ia berharap Desa Suban Ayam dapat mempertahankan capaian yang telah diraih sekaligus memenuhi indikator yang ditetapkan KPK dalam evaluasi berikutnya.

Lebih lanjut Titin mengatakan, tujuan akhir dari kegiatan tersebut bukan hanya sekedar predikat desa anti korupsinya saja, tetapi bagaimana Desa Suban Ayam dapat mengaplikasikan dalam praktik tata kelola pemerintahan. Serta bisa menjadi contoh bagi desa-desa lainnya yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

“Sehingga upaya pencegahan korupsi tidak berhenti pada predikat atau penilaian, tetapi menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa sehari-hari,” tegasnya.

Di sisi lain, kegiatan Monitoring Implementasi Indikator Desa Anti Korupsi terdiri dari beberapa sesi, mulai dari pemaparan implementasi indikator desa anti korupsi oleh pemerintah desa, diskusi dan tanya jawab, verifikasi dokumen dan kunjungan lapangan, serta penyampaian hasil monitoring.

Dari berbagai kegiatan tersebut, KPK RI menyatakan, Desa Suban Ayam, Kabupaten Rejang Lebong masih mengimplementasikan Indikator Desa Antikorupsi.

Sementara itu, Kepala Desa Suban Ayam, H. Bahri, S.Sos, mengaku bangga, setelah desanya ditetapkan mengimplementasikan indikator desa anti korupsi di Provinsi Bengkulu.

“Kami berharap, ke depannya sesuai dengan regulasi yang disampaikan oleh KPK RI tadi, akan terus kami lakukan dan menjadi lebih baik lagi,” demikian Bahri.

suarapancasilaid'

Pos terkait