SIAK, SUARAPANCASILA.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Minas Tualang KM 06 RT 10 RW 02 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak (19/4/2024).
Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang diringkus Satres Narkoba Polres Siak, Polda Riau adalah FP Als P (22), serta barang bukti 9 (Sembilan) paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 2,41 (dua, empat puluh satu) gram, 1 (satu) butir pil ekstasi.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza.
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB informasi dari masyarakat di Jalan Lintas Minas Tualang KM 6 RT 10 RW 02 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, sering dijadikan transaksi barang haram narkoba terutama sabu-sabu, atas dasar informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personelnya untuk mengembangkan informasi tersebut dengan memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Siak dipimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu.
Pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan FP Als P di Jalan Lintas Minas Tualang KM 6 RT 10 RW 02 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang yang sedang mengemudi mobil type Agya berwarna silver Nomor Polisi B 1351 TYQ, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap FP Als P ditemukan 9 (Sembilan) paket Narkotika diduga jenis sabu-sabu disimpan dalam sebuah kotak berwarna hitam di dalam mobil yang dikendarainya itu.
Saat dilakukan interogasi kepada FP Als P ia mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari AR Als AI (DPO).
“Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa satu orang diduga pelaku dan aa Bukti ke Mapolres Siak guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Riza.
Diterangkan juga personel Satres Narkoba Polres Siak mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti :
1 (Satu) butir pil Ekstasi
1 ( Satu) pack plastik klip bening
1 (Satu) unit timbangan digital warna hitam
1 (Satu) unit mobil Agya warna silver Nomor Polisi B 1351 YTQ.
1 (Satu) unit HP merek OPPO warna hitam. Dan beberapa barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.(*)