KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Meskipun berhalangan hadir dalam Rapat Kerja (Raker) SMSI Malang Raya karena harus mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas ) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) ke- 40 di Lombok, Salah satu penasihat hukum SMSI Malang Raya, Leo A. Permana, S.H., M.Hum., memberikan dukungan penuh terhadap hasil Raker yang memprioritaskan pendidikan jurnalisme dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Menurut Leo langkah ini adalah perwujudan komitmen organisasi media siber terhadap legalitas dan profesionalitas di lapangan.
Lantas ia menyoroti pentingnya UKW sebagai benteng legal bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
”Kualitas dan kompetensi adalah dasar hukum terkuat bagi seorang wartawan. Dengan adanya Sekolah Jurnalisme dan UKW, kita tidak hanya meningkatkan kemampuan etis, tetapi juga memperkuat posisi hukum rekan-rekan saat menghadapi isu-isu di lapangan,” ujar Leo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/12/2025).
Ketua DPD IKADIN Jawa Timur ini, menambahkan bahwa tudingan negatif yang diterima SMSI Malang Raya dari salah satu Forkopimda di Kota Batu harus dijawab tuntas melalui peningkatan standar profesional, bukan hanya melalui jalur litigasi.
”Isu kredibilitas seringkali bersinggungan dengan legalitas pers. Ketika wartawan kita tersertifikasi melalui UKW yang diakui Dewan Pers, secara otomatis legalitas dan perlindungan hukum mereka menjadi lebih kuat. Ini adalah investasi jangka panjang,” tegas pria yang juga menjabat Sekretaris MPO PP Kota Malang ini.
Pihaknya juga mengapresiasi semangat Ketua SMSI Malang Raya, Doi Nuri, yang memilih jalur peningkatan kapasitas internal alih-alih merespons negatif terhadap kritik.
”Sikap pimpinan (Doi Nuri) yang fokus pada pembenahan diri, dengan mengagendakan UKW dan Litbang, adalah jawaban terbaik dan paling elegan secara hukum. SMSI Malang Raya menunjukkan bahwa mereka adalah organisasi konstituen Dewan Pers yang taat aturan dan berorientasi pada mutu,” jelasnya.
Leo yang saat ini juga menakodahi DPD Persatuan Islam Tiongha Indonesia (PITI) Malang Raya menyatakan siap mengawal segala persiapan pendirian Sekolah Jurnalisme dan pelaksanaan UKW agar segala aspek perizinan dan landasan hukumnya sesuai dengan regulasi Dewan Pers dan perundang-undangan yang berlaku.
”Komitmen kami jelas: menjadikan SMSI Malang Raya organisasi media siber yang profesional, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Pers,” tutupnya.
Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W










