LHA Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Jombang Pusat Madiun Beri Sosialisasi Sadar Hukum pada Warga Ranting Peterongan

JOMBANG (JATIM).SUARAPANCASILA.ID – Lembaga Hukum Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jombang Pusat Madiun berikan sosialisasi sadar hukum kepada para warga PSHT Ranting peterongan (5/4/2026)

Lembaga Hukum & Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate ( LHA PSHT ) berfungsi sebagai organ organisasi yang dibentuk oleh PSHT untuk menangani masalah hukum, memberikan penyuluhan hukum, serta melindungi hak kekayaan intelektual (merek/lambang) PSHT.

Tim LHA Cabang mendapat mandat langsung dari ketua cabang (Kacab) Jombang, hadir Tim LHA, perwakilan Pamter, Humas, Paralegal, Jurnalis Terate Indonesia (JTI), serta pengurus cabang, pengurus ranting & pengurus rayon.Pada Sabtu, 4 April 2026

Bacaan Lainnya

Sosialisasi ini digelar sebagai upaya membangun kesadaran hukum sejak dini bagi warga PSHT & kedepannya meliputi siswa-siswa PSHT, Kegiatan ini diisi langsung oleh Tim atau pengurus LHA ketua (Eko Putut, Spd), Wakil Ketua (Rendra Wahyu Pradana), Sekretaris (M.Dzikri Fajrul Falah), Bendahara (Muliono).

Eko Putut, Spd., selaku ketua LHA PSHT Cabang Jombang memberikan pemahaman mengenai berbagai jenis tindak pidana yang pernah dilakukan oleh oknum anggota pencak silat, serta bagaimana upaya pencegahan yang dapat dilakukannya.

“Kami ingin para warga PSHT ini memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang keliru, terutama yang sering terjadi seperti perkelahian, penganiayaan hingga pengeroyokan dan penyalahgunaan media sosial,” jelas ketua LHA, terang Eko Putut.

Langkah-langkah LHA PSHT Cabang Jombang bertugas ;
1.memberikan advokasi, pendampingan hukum, dan penyuluhan kepada warga PSHT terkait permasalahan hukum.
2.Melindungi dan menjaga marwah, ajaran, dan legalitas organisasi dari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
3.Melakukan langkah hukum terhadap pelanggaran hak atas lambang dan nama PSHT (Kelas 41).
4.LHA bekerja di bawah koordinasi pengurus PSHT (Pusat/Cabang) untuk menyelesaikan persoalan hukum, bukan untuk mengambil kebijakan organisasi.
5.LHA sering digawangi oleh advokat yang juga merupakan warga PSHT untuk memberikan perlindungan hukum profesional kepada anggota.

LHA mempunyai tugas pendampingan hukum yang terbagi menjadi 2 yakni ;
Litigasi adalah pendampingan ketika perkara sudah masuk persidangan, yang kedua non litigasi adalah pendampingan di luar persidangan, atau pendampingan masih dalam proses mediasi diluar/dalam kepolisian.Ujar Dzkri selaku sekretaris LHA

Kemudian wakil ketua LHA, Rendra Wahyu Pradana menjelaskan terkait dengan alur pendampingan hukum, dari penanganan suata kasus skala kecil bisa didampingi paralegal.Pernyataan ini sekaligus mempertegas posisi PSHT sebagai organisasi pencak silat yang tidak hanya fokus pada aspek bela diri, tetapi juga aktif membangun karakter dan kesadaran hukum di kalangan anggotanya.

” Segala permasalahan di PSHT bisa langsung hubungi call center LHA,
Nowa : 0813-3252-3081
untuk konsultasi hukum agar tidak main hakim sendiri dalam penanganan kasus, Rendra juga memberikan saran kepada semua warga SH Terate agar tidak memakai atribut komunitas”.Imbuhnya

“Anak-anak muda harus tahu hak-haknya, tapi juga paham kewajiban dan batasan-batasan hukum yang mengatur interaksi sosial. Kesadaran ini penting agar tidak menjadi pelaku maupun korban,” ujarnya Bang Jack

Ditempat sama , Kangmas Muliono selaku Ketua Ranting Peterongan mengucapkan terima kasih kepada ketua cabang dan pengurus, Tim LHA, Paralegal yang telah memberikan ilmunya tentang hukum sehingga kedepan warga PSHT Ranting Peterongan sadar akan segala tindakan yang menyimpang akan berhadapan dengan proses hukum.

“Kami sangat berterima kasih kepada tim LHA dan selalu mendukung langkah-langkah tim advokasi PSHT Cabang Jombang. Ini sangat bermanfaat untuk membekali warga dan siswa kami di Ranting menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab dan taat hukum,” Tuturnya Mas Mul panggilan akrab.

Acara selesai disambut antusias oleh seluruh warga maupun siswa yang hadir, dengan adanya sesi tanya jawab, argumentasi atau masukan tentang pengetahuan hukum, sehingga kita sebagai warga negara yang baik akan sadar dan taat peraturan hukum di Indonesia ini
[ Yan /JTI ]

Pos terkait