KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID-Penanganan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di lingkungan SMPN 18 Kota Malang memasuki tahap pemeriksaan saksi. Di tengah proses penyidikan tersebut, kuasa hukum terlapor MAH, Soeko Hariyanto, S.H., M.H., CLA, praktisi hukum dari Cakra Gandhiwa Law Office, mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif dengan melibatkan keluarga korban dan pihak terkait.
Pemanggilan saksi tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Ke-1 yang diterbitkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota pada 9 Oktober 2026. Dalam dokumen itu, Mohammad Amrozi Hamidi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 11.00 WIB, di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Surat tersebut ditandatangani atas nama Kapolresta Malang Kota oleh Kasatreskrim selaku penyidik, Komisaris Polisi Septiawan Ady P., S.I.K., M.A.
Dokumen pemanggilan menyebutkan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 127 KUHP sebagaimana tercantum dalam surat tersebut.
Peristiwa yang menjadi objek penyidikan disebut terjadi pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 06.45 WIB, di gerbang masuk SMPN 18 Kota Malang, Jalan Soekarno-Hatta A-394, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru.
Surat panggilan itu juga mencantumkan tiga laporan polisi yang dibuat pada 25 dan 26 September 2026, serta surat perintah penyidikan tertanggal 28 September 2026.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Berdasarkan dokumen yang tersedia, Mohammad Amrozi Hamidi dipanggil dengan status sebagai saksi. Status itu tidak dapat ditafsirkan sebagai penetapan tersangka.
Kuasa hukum terlapor MAH, Soeko Hariyanto, menyampaikan bahwa pihaknya berupaya membangun komunikasi dengan kuasa hukum keluarga korban untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Menurut Soeko, koordinasi lanjutan direncanakan dengan melibatkan para pendamping dan keluarga korban. Pembahasan diarahkan pada kemungkinan perdamaian, pemenuhan rasa keadilan, serta langkah penyelesaian yang tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Soeko juga menyampaikan bahwa sejumlah dokumen telah disiapkan untuk mendukung upaya tersebut. Dokumen itu meliputi surat pernyataan permohonan maaf, permohonan kepada kepolisian melalui unsur penyidik, serta surat kesepakatan damai antara keluarga korban dan pihak terkait.
Dokumen-dokumen tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari pengajuan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif. Namun, keberadaan dokumen permohonan maaf maupun kesepakatan damai belum dengan sendirinya menentukan penghentian proses hukum.
“Pertemuan ini direncanakan untuk membahas perdamaian, keadilan, dan penyelesaian melalui restorative justice yang telah disepakati,” demikian keterangan Soeko mengenai agenda koordinasi yang disampaikannya, Selasa (13/10/2026).
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum terlapor. Persetujuan keluarga korban, perkembangan komunikasi antarpihak, dan keputusan resmi penyidik mengenai kemungkinan penerapan RJ masih perlu dikonfirmasi secara terpisah.
Dalam perkara yang melibatkan anak, keadilan restoratif perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan korban, pemulihan dampak, dan kepastian hukum.
Pendekatan ini tidak semata-mata berorientasi pada tercapainya kesepakatan damai, tetapi juga perlu memastikan bahwa korban memperoleh perlindungan, hak-haknya dihormati, dan tidak mengalami tekanan selama proses penyelesaian berlangsung.
Penerapan RJ harus dinilai berdasarkan jenis tindak pidana, ketentuan hukum yang berlaku, serta persyaratan dan kewenangan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, kesepakatan antarpihak tidak secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana ataupun menghentikan penyidikan.
Hotman Pakis sapaan akrab Soeko berharap koordinasi yang dilakukan dapat menghasilkan penyelesaian yang baik bagi para pihak. Ia juga berharap seluruh proses berjalan lancar dengan memohon pertolongan Allah SWT.
Meski demikian, harapan dari pihak kuasa hukum tersebut tetap perlu dibedakan dari keputusan resmi kepolisian. Hingga informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini disusun, belum tersedia keterangan resmi penyidik yang memastikan apakah permohonan penyelesaian melalui RJ telah diterima atau akan diterapkan dalam perkara tersebut.
Perkembangan perkara ini membutuhkan keterangan berimbang dari seluruh pihak yang berkepentingan. Selain penjelasan kuasa hukum terlapor, konfirmasi dari penyidik Polresta Malang Kota diperlukan untuk memastikan perkembangan pemeriksaan saksi, status penanganan perkara, serta kemungkinan penerapan mekanisme keadilan restoratif.
Keterangan keluarga korban atau kuasa hukumnya juga diperlukan untuk menjelaskan sikap mereka terhadap upaya perdamaian, termasuk apakah kesepakatan yang disebutkan oleh pihak terlapor telah disetujui dan dituangkan dalam dokumen bersama.
Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan seseorang sebelum terdapat proses hukum yang sesuai.
Perlindungan identitas anak juga harus menjadi perhatian utama. Identitas, informasi pribadi, maupun rincian lain yang berpotensi mengungkap identitas anak yang terlibat perlu dijaga sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Dengan demikian, perkembangan penyidikan dan kemungkinan penyelesaian melalui keadilan restoratif masih harus mengikuti prosedur yang berlaku. Kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan korban, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak semua pihak perlu menjadi landasan dalam penanganan perkara dugaan kekerasan di SMPN 18 Kota Malang.











