JAKARTA, SUARAPANCASILA.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan pemerintah tidak akan menerapkan pembelajaran online atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa sekolah sebagai bagian dari kebijakan penghematan energi nasional. Pernyataan ini disampaikan Abdul Mu’ti untuk merespons munculnya wacana kegiatan belajar mengajar secara daring mulai April 2026 yang sempat dikaitkan dengan langkah efisiensi energi akibat ketegangan geopolitik di Asia Barat.
Abdul Mu’ti menjelaskan, proses belajar bagi siswa sekolah dasar hingga menengah akan tetap berlangsung secara normal dengan pola tatap muka di sekolah. Menurutnya, kebijakan penghematan energi yang sedang disiapkan pemerintah, termasuk rencana kerja dari rumah atau work from home satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN), tidak diberlakukan untuk sektor pendidikan. “Pembelajaran akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya, menegaskan bahwa kelas tatap muka lima hari sekolah dalam sepekan tetap menjadi acuan utama.
Sebelumnya, pemerintah sempat mempertimbangkan opsi pembelajaran daring atau hybrid sebagai bagian dari paket efisiensi energi yang dibahas lintas kementerian. Namun hasil koordinasi terbaru memutuskan sektor pendidikan harus tetap diprioritaskan agar kualitas pembelajaran tidak terganggu. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan, pemerintah mengutamakan pembelajaran tatap muka demi mencegah penurunan mutu pendidikan dan potensi learning loss di kalangan peserta didik. Ia menegaskan, pembelajaran daring belum menjadi kebutuhan mendesak untuk dijalankan secara luas di sekolah.
Pratikno menambahkan, pemerintah memilih langkah efisiensi lain di luar pengalihan sekolah ke sistem daring, seperti penguatan layanan elektronik di birokrasi, pembatasan perjalanan dinas yang tidak esensial, serta skema kerja fleksibel bagi ASN. Langkah-langkah ini dinilai lebih relevan untuk menekan konsumsi energi tanpa mengorbankan proses belajar mengajar di kelas. “Di sektor pendidikan, proses pembelajaran harus semakin optimal dan jangan sampai timbul learning loss,” kata Pratikno dalam keterangan resminya.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang fleksibilitas pembelajaran dalam kondisi tertentu, khususnya di wilayah yang terdampak bencana. Melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan di daerah bencana, sekolah diberikan kewenangan menyesuaikan model pembelajaran, termasuk penggunaan PJJ, tatap muka terbatas, atau kombinasi keduanya, dengan prioritas keselamatan, dukungan psikososial, dan keberlangsungan layanan pendidikan. Kebijakan ini bersifat khusus dan tidak mengubah prinsip umum bahwa pembelajaran tatap muka tetap menjadi standar nasional bagi siswa sekolah.










