OGAN KOMERING ULU (SUMSEL) SUARAPANCASILA.ID – Jumat (31/10/2025) Sebanyak 3.068 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari berbagai instansi dan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi dikukuhkan oleh Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, bertempat di Halaman Upacara Kantor Pemkab OKU, Jumat pagi sekira Pukul. 07.30.WIB.
Upacara pengukuhan berlangsung khidmat, diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh K.H. Rokhmat Subeki, S.Ag., M.Si., Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten OKU.
Selanjutnya, Kepala BKPSDM OKU, Mardaili, menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sekaligus menguraikan proses panjang yang telah ditempuh hingga para pegawai ini resmi dikukuhkan.
Dalam sambutannya, Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berjuang mewujudkan pengangkatan PPPK paruh waktu ini.
“Atas nama keluarga besar ASN Pemerintah Kabupaten OKU, saya ucapkan selamat kepada Bapak dan Ibu yang hari ini resmi dikukuhkan sebagai PPPK paruh waktu. Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik dalam perjalanan karier Bapak Ibu sekalian,” ujar Bupati OKU H.Teddy Meilwansyah.
Bupati OKU Teddy Meilwansyah menegaskan bahwa proses menuju pengukuhan ini tidak mudah, membutuhkan waktu panjang, serta perjuangan hingga ke tingkat pusat.
“Proses ini panjang, bukan satu dua bulan. Tim BKPSDM bersama jajaran bolak-balik ke Jakarta untuk memperjuangkan hal ini. Maka dari itu, mari kita banyak bersyukur kepada Allah SWT karena berkat doa dan usaha kita bersama, hari ini semuanya bisa terwujud,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan para pegawai untuk tidak hanya menuntut hak, tetapi juga menjalankan kewajiban dengan penuh tanggung jawab.
“Jangan hanya memikirkan haknya saja, tapi kewajibannya juga harus dijalankan dengan baik. Bekerjalah sebaik-baiknya, jalankan amanah ini dengan penuh dedikasi dan keikhlasan,” pesan Bupati OKU Teddy Meilwansyah.
Terkait dengan regulasi gaji PPPK paruh waktu, Bupati OKU menjelaskan bahwa saat ini masih mengikuti ketentuan yang berlaku, namun ia berharap ke depan akan ada kebijakan baru dari pemerintah pusat yang lebih berpihak.
“Saat ini gaji masih disamakan dengan yang sudah diterima sebelumnya. Namun kita berdoa, semoga ke depan ada regulasi baru yang memungkinkan adanya evaluasi agar kesejahteraan para PPPK dapat lebih ditingkatkan,” tutupnya.
Pengukuhan ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Ogan Komering Ulu, sekaligus wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat aparatur pelayanan masyarakat.
Penulis: Andri Agus.










