Pelantikan Deddy Corbuzier Dikritik, Istana: Sudah Cek Gaji Staf Khusus Berapa?

SUARAPANCASILA.ID – Pelantikan publik figur Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menuai sorotan publik.

Sebab, pelantikan ini dilakukan di tengah kebijakan pemerintah untuk menjalankan efisiensi anggaran kementerian/lembaga.

Merespons hal ini, Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi pun meminta awak media untuk mengecek gaji staf khusus (stafsus).

Bacaan Lainnya

“Ya, staf khusus berapa sih? Udah cek belum gaji staf khusus berapa? Udah cek belum?” ucap Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

“Berapa? 4 juta? Ya berapa? Totalnya berapa? 15 juta? Cek aja total gaji staf khusus berapa,” sambungnya.

Hasan juga menyebut efisiensi anggaran dan pelantikan stafsus tidak setara untuk dibandingkan.

“Iya (gak sebanding), itu kan dari sisi efisiensi ini, ini bukan apple to apple lah. Ini bukan sesuatu yang perlu dibandingkan. Orang kan kadang-kadang gampang terbawa emosi aja,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan stafsus diperlukan untuk mendukung kerja menteri.

Hasan menambahkan bahwa menteri memiliki batasan dalam melantik stafsus.

“Jadi ini kan staf khusus ini yang mendukung kinerja Menteri. Jadi ada staf khusus dibatasi kan? Maksimal staf khusus Menteri itu 5, ya kan? Kalau staf khusus saya cuma 3,” ucapnya.

Diketahui, pelantikan Deddy sebagai stafsus mengundang pertanyaan dari warganet karena dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran pada awal 2025.

Deddy Corbuzier sudah dilantik menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin di Kantor Kemenhan, Jakarta, Selasa (12/2/2025).

Terkait hal itu, Karo Infohan Setjen Kemenhan Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang mengatakan bahwa keputusan Deddy Corbuzier dilantik jadi stafsus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Merujuk pada Bab IX Pasal 69, stafsus dapat diangkat di lingkungan kementerian koordinator atau kementerian paling banyak lima orang staf khusus.

Dalam prosesnya, stafsus diangkat oleh menteri koordinator atau menteri setelah mendapat persetujuan presiden.

“Jadi, setiap Kementerian memang memiliki kewenangan untuk mengangkat Staf Khusus, termasuk Kementerian Pertahanan,” ujar Frega dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (12/2/2025).

Frega menambahkan, setelah Deddy Corbuzier dilantik jadi stafsus, ia mendapat tugas di bidang komunikasi sosial dan publik.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *