DELI SERDANG, SUARAPANCASILA.ID- Sebuah kasus pencemaran nama baik melalui media sosial mengemuka ketika seorang pemilik foto, yang kita sebut saja Ahmad, mengalami tuduhan hutang piutang yang ternyata tidak benar. Kabar tersebut tersebar melalui akun Facebook milik Asmar Beny, yang dianggap sebagai berita hoax.
Kasus Pencemaran Nama Baik
Ahmad dengan tegas membantah tuduhan tersebut, “Saya tidak merasa punya hutang sama siapapun. Jika ada klaim tentang hutang, saya siap menunjukkan bukti-bukti yang ada. Rumah saya di desa Tanjung Morawa B, dan siapapun dapat memastikan kebenarannya dari kepala dusun IV. Pencemaran nama baik ini sangat merugikan saya,” ujarnya pada jurnalis.
Langkah Hukum yang Akan Diambil
Ahmad menyatakan bahwa dia akan segera mengambil langkah hukum terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Asmar Beny. Pada hari Rabu, 13 Maret 2024, Ahmad berencana untuk membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara.
Menurut Ahmad, kabar yang diposting oleh Asmar Beny pada Jumat, 8 Maret 2024, telah dibagikan sebanyak 13 kali, yang semakin memperparah dampak pencemaran nama baik yang dialaminya.
Penutup
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pengguna media sosial untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi tanpa verifikasi yang memadai. Pencemaran nama baik dapat memiliki dampak serius terhadap kehidupan seseorang, dan langkah hukum akan diambil untuk menegakkan keadilan. (*)