Kabupaten Bojonegoro (Jatim) Suarapancasila.id- Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi menerbitkan kebijakan strategis terkait penguatan gaya hidup aktif dan efisiensi anggaran bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran Nomor: 065/132/412.032/2026, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyebutkan pelaksanaan program Bike to Work (B2W) atau bersepeda ke kantor yang akan dimulai pada Senin, 30 Maret 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia mengenai efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), efisiensi perjalanan dinas, serta upaya menekan emisi karbon di lingkungan kerja.
Sebagaimana tertulis dalam SE Bupati, program ini diwajibkan bagi seluruh pegawai dengan kriteria jarak tempuh tertentu , yakni jarak ≤ 7 km: Wajib menggunakan sepeda dari rumah menuju kantor.
Kemudian, jarak 7–15 km: Dianjurkan menggunakan skema kombinasi (sepeda dan moda transportasi lain).
Lalu, jarak > 15 km: Tidak wajib, namun didorong untuk berpartisipasi secara parsial.
Adapun pengecualian diberikan kepada pegawai dengan kondisi kesehatan tertentu (dibuktikan surat dokter), pegawai hamil, atau yang sedang melaksanakan tugas lapangan mendesak. Partisipasi pegawai akan dipantau secara digital melalui aplikasi si Kepo dan validasi di titik parkir sepeda.
Tak hanya itu, Pemkab Bojonegoro juga mengimplementasikan gerakan diet plastik dan efisiensi konsumsi. Dalam hal ini memperketat aturan konsumsi rapat guna mengurangi sampah plastik dan melakukan efisiensi anggaran, meliputi,
Pertama, wajib tumbler yakni seluruh pegawai wajib membawa botol minum pribadi. Perangkat daerah dilarang menyediakan minuman kemasan sekali pakai dalam rapat.
Kedua, sederhanakan konsumsi yakni konsumsi rapat dibatasi hanya 1–2 jenis snack tanpa penyediaan makan siang.
Ketiga, fasilitas galon yakni penyelenggara rapat wajib menyediakan dispenser/galon sebagai sarana pengisian ulang air minum yang higienis.
Untuk menyikapi fluktuasi harga minyak dunia dan eskalasi geopolitik global, Kepala OPD diminta melakukan pemangkasan biaya rapat, perjalanan dinas, dan kegiatan seremonial.
“Anggaran hasil efisiensi tersebut harus dialihkan ke program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Bojonegoro,” tulis Bupati dalam Surat Edarannya.










