KABUPATEN MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Senin (30/3) siang.
Wakil Bupati Malang, Dra. Hj. Lathifah Shohib, hadir langsung menyampaikan nota penjelasan bupati terkait langkah strategis ini. Ketiga Raperda tersebut mencakup penyesuaian susunan perangkat daerah, penguatan modal perbankan daerah, hingga optimalisasi aset milik daerah.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah perubahan kelima atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Lathifah menjelaskan bahwa terdapat penyesuaian krusial pada Pasal 10 huruf v, di mana nomenklatur instansi terkait akan diperluas cakupannya.
“Perlu disesuaikan menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan dengan Tipe A. Instansi ini nantinya akan mengampu urusan pemerintahan bidang pariwisata, sub-urusan ekonomi kreatif, dan kebudayaan,” ujar Wabup Lathifah di hadapan anggota dewan.
Langkah ini diambil untuk merespons dinamika sektor ekonomi kreatif yang kian berkembang pesat di wilayah Kabupaten Malang.
Raperda kedua yang diajukan berkaitan dengan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kanjuruhan.
Mengingat BPR Artha Kanjuruhan merupakan pilar ekonomi kerakyatan di Malang, Pemkab memandang perlunya payung hukum yang kuat untuk setiap modal yang ditempatkan. Regulasi ini bertujuan agar penyertaan modal—baik yang sudah berjalan maupun rencana ke depan—memiliki legalitas yang sah dan akuntabel.
Terakhir, Pemkab Malang mengusulkan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penyesuaian ini dipicu oleh terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah tata cara pengelolaan aset daerah di tingkat nasional.
“Pengelolaan Barang Milik Daerah kini semakin kompleks. Agar aset kita tetap optimal, efektif, dan efisien, maka regulasi di tingkat daerah harus segera disinkronkan dengan aturan pusat,” tambah Lathifah.
Penyampaian tiga Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif sebelumnya.
Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati perempuan pertama di Malang tersebut berharap pihak DPRD segera menelaah draf yang diajukan agar proses pembangunan di Kabupaten Malang memiliki landasan hukum yang kuat.
“Sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku, kami memohon kiranya DPRD Kabupaten Malang dapat memberikan tanggapan, saran, dan masukan untuk penyempurnaan Raperda ini,” pungkasnya.
Sidang paripurna ini menjadi langkah awal dari serangkaian pembahasan panjang di tingkat komisi dan pansus sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.
Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W










