Pemkab Rejang Lebong Gelar Rapat Sinkronisasi Pelaku Usaha untuk Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

REJANG LEBONG (BENGKULU), SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menggelar rapat sinkronisasi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah dalam rangka mitigasi bencana hidrometeorologi di Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat dan provinsi terkait rehabilitasi hutan dan lahan.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Rabu(24/12/2025) pukul 09.30 WIB, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Rapat dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, ElvaMardiana, S.I.P., M.Si, didampingi Asisten I Setda Rejang Lebong Bobby Harpa Santana, S.STP.,M.Si, serta Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Rejang Lebong, Sofan Wahyudi, S.Si., Apt., M.PM.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta para pelaku usaha di bidang perkebunan dan pertambangan di Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam keterangannya, Pj Sekda Elva Mardiana menjelaskan bahwa rapat sinkronisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Bengkulu terkait pemenuhan kewajiban penanaman pohon oleh pelaku usaha.

“Rapat hari ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Bengkulu tentang pemenuhan kewajiban penanaman bagi pelaku usaha. Sesuai surat gubernur terbaru tertanggal 22Desember 2025, akan dilaksanakan launching penanaman pohon secara serentak di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu,” jelas Elva.

Untuk Kabupaten Rejang Lebong, lokasi penanaman akan dipusatkan di kawasan Trokon, DesaCawang Lama, Kecamatan Selupu Rejang. Kegiatan ini melibatkan langsung para pelaku usahadengan target penanaman sebanyak 10.000 batang pohon.

“Pada launching perdana nanti akan dilakukan penanaman sebanyak 500 batang pohon terlebih dahulu. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara video conference bersama Gubernur Bengkulu dan seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu,” tambahnya.

Adapun jenis tanaman yang akan ditanam meliputi pala, bambang lanang, dan pinang,menyesuaikan dengan ketersediaan bibit yang ada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).

Elva menegaskan bahwa penanaman pohon ini bukan sekadar bentuk partisipasi, melainkan merupakan kewajiban pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai upaya rehabilitasi dan reboisasi lingkungan.

“Pelaku usaha wajib melakukan penanaman sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan.Kegiatan ini bertujuan untuk merehabilitasi dan mereboisasi kawasan yang telah dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan maupun pertambangan, sekaligus sebagai langkah mitigasi bencana hidrometeorologi,” tegasnya.

Setelah penanaman perdana, sisa 9.500 batang pohon akan ditanam langsung oleh masing-masing pelaku usaha di lokasi yang telah ditentukan pemerintah daerah. Setiap kegiatan penanaman akan dilengkapi dengan berita acara dan dokumentasi video yang diketahui olehkepala desa setempat.

“Pengawasan akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Laporan tanam tumbuh disampaikan hingga satu tahun dan dilaporkan ke pemerintah provinsi, serta diawasi oleh Kejaksaan Tinggi dan Polda,” jelas Elva.

Ia menambahkan, peran pemerintah daerah dalam kegiatan ini adalah sebagai fasilitator dan pendamping agar seluruh proses penanaman berjalan terkoordinasi, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Rencananya, launching penanaman pohon perdana di Kabupaten Rejang Lebong akan dilaksanakan pada 30 Desember 2025 pukul 09.00 WIB di kawasan Trokon, Desa Cawang Lama,Kecamatan Selupu Rejang.(mcrl/tio/bisma/dioba)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *