TABANAN,SUARAPANCASILA.iD-– Suasana tenang di penghujung Maret mendadak berganti ketegangan. Pengusaha properti kenamaan sekaligus Owner SPPG dari Yayasan Arroshikun, Bagio Utomo, S.H., secara terbuka menyatakan kegeramannya terhadap pemberitaan yang dirilis oleh media Elang Bali.
Pernyataan tegas ini disampaikan Bagio saat menggelar bincang santai dengan sejumlah awak media di kediaman pribadinya pada Jumat (27/03/2026) sore. Pria yang juga menjabat sebagai pimpinan di PT Rafika Abadi Utama ini merasa nama baiknya dicemarkan melalui narasi yang dianggap tidak berdasar dan tendensius.
Polemik ini dipicu oleh pemberitaan Elang Bali yang menyebutkan bahwa Bagio Utomo masih memiliki tunggakan kewajiban di Perumda Tabanan. Tuduhan tersebut sontak memantik reaksi keras dari sang pengusaha. Menurut Bagio, informasi yang disebarluaskan tersebut jauh dari fakta lapangan dan sangat merugikan kredibilitasnya sebagai praktisi hukum dan pebisnis.
“Ini bukan sekadar berita, ini pembunuhan karakter. Apa yang dituliskan terkait tunggakan di Perumda Tabanan itu tidak benar dan sangat provokatif,” tegas Bagio dengan nada bicara yang dalam dan penuh penekanan.
Tak main-main dengan ucapannya, Bagio menegaskan bahwa langkah hukum adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan martabatnya. Ia berencana menyeret oknum wartawan tersebut ke pihak kepolisian agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Tindakan saya jelas. Saya akan melapor ke pihak kepolisian. Harus ada efek jera bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan pena untuk menyebar fitnah. Hukum harus tegak!” serunya di hadapan awak media.
Langkah ini diambil Bagio sebagai bentuk edukasi publik bahwa kebebasan pers tidak boleh menabrak hak asasi dan kehormatan seseorang tanpa bukti yang sah.
Meski menunjukkan sikap keras secara hukum, Bagio Utomo tetap membuka pintu komunikasi secara personal. Secara terbuka, ia menantang oknum wartawan yang bersangkutan untuk bertemu langsung dan menunjukkan bukti-bukti jika memang data yang dituliskan itu valid.
“Kalau memang merasa benar, silakan datang menemui saya. Saya tunggu di rumah hari ini,” tantangnya.
Di akhir pembicaraan, Bagio menitipkan pesan menohok bagi seluruh insan pers, khususnya kepada pihak Elang Bali. Ia menekankan pentingnya kode etik jurnalistik, terutama mengenai prinsip konfirmasi atau check and re-check.
“Menjadi wartawan itu harus bijak. Sajikan informasi yang mencerahkan, bukan menyesatkan. Carilah kebenaran dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum melempar isu ke publik. Jangan asal tulis tanpa dasar yang kuat,” pungkasnya.
Kini, bola panas berada di tangan pihak kepolisian dan Dewan Pers, menanti bagaimana kelanjutan perseteruan antara tokoh properti Tabanan ini dengan media lokal tersebut.
AR81










