DELISERDANG,SUARAPANCASILA.ID – Penggunaa anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seringkali kali menjadi permasalahan hingga sampai ke ranah hukum. Hal ini disebabkan banyak terjadi kesalahan atau Ketidak Sesuaian penggunaannya sehingga menjerat Kepala Sekolah sampai ke ranah hukum.
Seperti halnya penggunaan anggaran dana BOS SD Swasta yayasan pendidikan islam terpadu Ummu Darussalam yang berlamat Jln. Terusan Dusun VIII Desa Bandar Setia Kec. Percut Sei Tuan yang diduga banyak kejanggalan dalam penggunaan.
Ketua DPP LSM Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Repuplik Indonesia (FORMAPPEL R I) R Anggi Syahputra meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejaksaan ataupun Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor Plrestabes Medan) agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SD Swasta Ummu Darussalam Rodiah S.pd terkait penggunaan anggaran BOS SD dari Tahun 2020 sampai tahun 2024.
Ada beberapa Komponen yang diduga banyak kejanggalan dalam penggunaan nya diantara nya
Komponen :
– Ekstrakurikuler
– Langganan Layanan dan Jasa
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
– Pembayaran Honor.
Saat dikonfirmasi diruang kerjanya kamis pagi, (18/7/2024) Kepala Sekolah SD Swasta Ummu Darussalam Rodiah S.pd mengatakan terimakasih pak, nanti saya akan kordinasi dengan Korwilcam pendidikan .
“Terimakasih pak, tapi nanti saya kordinasi dengan Buk Korwilcam Pendidikan dulu ya,” Ucap Kepala Sekolah SD Ummu Darussalam Rodiah S.pd.










