Pengamat Hukum Minta KPK Periksa dan Panggil Said Amin, Terkait Kasus Rita Widyasari

JAKARTA-SUARAPANCASILA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menyeret korporasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Selasa 10 Maret 2026 lalu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Japto Soerjosoemarno terpantau tiba di markas lembaga antirasuah sekitar pukul 09.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kehadiran Japto, Selasa 10 Maret 2026 diperlukan. Dimana untuk memberikan keterangan terkait tersangka korporasi dalam pusaran kasus, yang melibatkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

Hingga saat ini, KPK baru memeriksa Japto saja dan belum juga memeriksa “ratu batu bara” Tan Paulin dan tokoh Kaltim Said Amin.

*”Padahal dalam kasus ini, KPK telah menggeledah kediaman Tan Paulin maupun kediaman Said Amin di waktu berbeda,” kata salah satu direktur dari 3 korporasi yg jadi tersangka*

Sementara itu salah satu Pengamat Hukum berinisal F saat diwawancarai, Jumat 20 Maret 2026 di Jakarta, menyatakan merasa aneh dan janggal dengan tidak hadirnya Said Amin.

“Seharusnya Said Amin diutamakan dipanggil, karena ada jabatan Komisaris di PT Core Energy Resource dan ads kerjasama dengan salah satu dari 3 korporasi yang jadi tersangka. Tentu bukan japto yang terlibat,” ujarnya.

Kata F, diketahui PT Bara Kumala Sakti (BKS) sering dikaitkan dalam konteks pemberitaan terkait kasus hukum yang melibatkan PT Core Energy Resource.

“PT Bara Kumala Sakti (BKS) dilaporkan terseret dalam lingkaran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pihak terkait PT Core Energy Resource. Dimana Perlu diketahui, Said merupakan Komisaris PT Core Energy Resource,” ungkapnya.

Katanya, pada 10 Juni 2024, KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan Said Amin terkait kasus TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, namun yang bersangkutan tidak hadir. Lalu pemanggilan dilakukan lagi pada 27 Juni 2024.

“KPK diharapkan bersikap adil dan tidak lamban memeriksa Said Amin,” jelas F sang pengamat hukum.

Fokus pada Aliran Dana Korporasi

Penyidikan ini merupakan babak baru setelah KPK menetapkan tiga korporasi besar sebagai tersangka pada Februari 2026.

Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti diduga terlibat dalam pemberian gratifikasi kepada Rita Widyasari melalui jatah hasil tambang batu bara.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Saudara JP, dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi,” tegas Budi saat dikonfirmasi oleh awak media beberapa waktu lalu.

Skema “Jatah” Dolar per Metrik Ton

Dalam konstruksi perkara ini, Rita Widyasari diduga menerima upeti sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari setiap hasil tambang batu bara yang beroperasi di wilayahnya selama menjabat.

Penyidik mencium adanya upaya pencucian uang yang kemudian mengalir ke sejumlah pihak, yang kini terus dikejar oleh tim KPK.

Japto Soerjosoemarno sendiri sebelumnya pernah dimintai keterangan terkait kasus serupa.

Meski saat ini ia belum memberikan komentar resmi usai masuk ke ruang pemeriksaan, keterangannya dianggap krusial untuk memetakan arah aliran dana dari korporasi-korporasi tersebut.

Sebagai informasi, Rita Widyasari saat ini tengah menjalani vonis 10 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi sebelumnya senilai Rp 110 miliar.

Kasus korporasi ini diprediksi akan mengungkap lebih dalam mengenai ekosistem praktik lancung di sektor sumber daya alam yang merugikan negara dalam jumlah fantastis. (red)

Pos terkait