Kab Bojonegoro (JATIM) Suarapancasila. Id – Pemerintah Bojonegoro bersama DPRD tengah mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pembahasan ini ditargetkan rampung dan disahkan pada 17 Desember 2025. Termasuk lingkungan sekolah merupakan kawasan tanpa rokok.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro Ninik Susmiati seusai Sosialisasi tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok di Hotel Griya MCM, kota Bojonegoro, Rabu (10/12/2025).
Sosialisasi ini menyasar perilaku perokok yang kerap abai terhadap hak orang lain menghirup udara bersih, khususnya bagi adanya perokok pemula, sehingga bagaimana pun lingkungan sekolah harus steril dari asap rokok.
Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Bojonegoro Sudiyono menyatakan, bahwa Perda KTR sudah disusun dan telah mendapat fasilitasi maupun evaluasi dari Gubernur.
” Jadi, sudah kita susun bersama dan besok kita akan kirim ke Gubernur, harapan kami di tanggal 17 Desember nanti sudah bisa menjadi Perda Bojonegoro”,ujarnya.
Ia pun berharap, semua pihak dapat bersinergi karena ini merupakan tanggung jawa bersama untuk lingkungan sehat tanpa asap rokok.
Seperti diketahui, Raperda kawasan tanpa rokok yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, sarana transportasi umum dan tempat umum lainnya yang ditetapkan.










