PERAWANG (RIAU)-SUARAPANCASILA.ID– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tualang melaksanakan pelimpahan perkara tahap II terhadap seorang tersangka kasus pemerkosaan anak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (10/2/2026).
Tersangka berinisial PS, seorang laki-laki dewasa, diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejaksaan Negeri Siak.
Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono S.H.M.H menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Prioritas Kapolri PRESISI, khususnya dalam peningkatan kinerja penegakan hukum.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 285 KUHP,” ujarnya.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/93/XI/2025/SPKT III/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau tanggal 24 November 2025. Pelimpahan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB oleh petugas Polsek Tualang.
Selama proses pelimpahan tahap II berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif. Tersangka selanjutnya ditahan dan menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.










