MURATARA-SUARAPANCASILA.ID-Selasa 31 Maret 2026 Sat Res narkoba Polres Musi Rawas Utara memusnahkan barang bukti 1.043 gram sabu dengan cara di blender.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dari penangkapan tersangka AN (48) warga Dusun I, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH. S.ik.MH diwakili Waka Polres, Kompol Yulfikri, SH disaksikan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
AKBP Rendy Surya Aditama, SH. S.ik.MH Kapolres Musi Rawas Utara,diwakili Waka Polres Musi Rawas Utara, Kompol Yulfikri, SH, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan yakni barang bukti hasil penangkapan terhadap tersangka AN (48) warga Dusun I, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
” Pemusnahan barang bukti hari ini 1.043 gram sabu dengan cara di blender, ” Terangnya.
Tersangka kita ditangkap di jalan Poros Desa Bukit Langkap, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.Lanjut Kompol Yulfikri, SH, ia mengatakan dalam sambutan. Penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan LP/A/07/II/2026/SPKT sat resnarkoba/Polri Muratara/Polda Sumsel, tanggal 16 Februari 2026. Tersangka juga di sangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo lampiran II UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 2 huruf A UU No 1 tahun 2023 tentang KUHAP. ” Tutupnya”.










