SAWAHLUNTO (SUMBAR), SUARAPANCASILA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto berhasil membongkar kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan empat orang terduga pelaku dalam Operasi Antik Singgalang 2026, Minggu (01/02/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Keempat orang yang diamankan adalah NA (32 tahun), DF (30), JM (51), dan S (33). Mereka ditangkap di pinggir jalan Simpang Muaro Kalaban, Dusun Balai-balai, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, setelah tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan sebuah kendaraan.
Dari hasil interogasi awal, mereka mengakui sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan kendaraan dan menemukan satu paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening di lantai bagian tengah kendaraan.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit handphone, uang tunai Rp105.000,-, kaca pirek beserta pipet plastik modifikasi, korek api, dan jarum suntik.
Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto AKP Taufik, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sawahlunto. “Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” ujar AKP Taufik.
AKP Taufik juga menambahkan bahwa keempat terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Kami juga akan melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika di Sawahlunto,” tambahnya.
Polres Sawahlunto mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba. “Kami siap menerima informasi dari masyarakat dan akan menindaklanjuti dengan serius,” kata AKP Taufik.










