Senator Lia Istifhama Apresiasi Pembenahan Penyelenggaraan Haji oleh Kementerian Haji dan Umrah

JAKARTA.SUARAPANCASILA.ID — Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) atas berbagai langkah pembenahan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite III DPD RI bersama Kemenhaj RI di Kantor DPD RI, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, Lia Istifhama mengapresiasi kebijakan Kemenhaj RI yang menyamaratakan rata-rata masa tunggu antrean haji reguler menjadi 26,4 tahun di seluruh provinsi. Perubahan formula pembagian kuota yang kini berbasis jumlah antrean dinilai mampu menghapus ketimpangan antarwilayah serta memberikan kepastian waktu tunggu yang lebih berkeadilan bagi calon jemaah haji.

“Penetapan kuota berbasis daftar tunggu merupakan langkah yang lebih adil dan mencerminkan pemerataan pelayanan antarwilayah, khususnya bagi daerah dengan antrean panjang,” ujar Lia Istifhama.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berdampak pada penyesuaian kuota di provinsi dengan jumlah pendaftar besar seperti Jawa Timur, sekaligus menyelaraskan daerah lain agar mendekati rata-rata nasional. Menurutnya, pendekatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan keadilan, transparansi, dan efisiensi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Lia Istifhama juga mengapresiasi penetapan Kemenhaj RI sebagai single command authority dalam penyelenggaraan haji, termasuk kebijakan penggunaan dua syarikah pada musim haji 2026. Ia berharap langkah tersebut menjadi pengejawantahan layanan ibadah haji yang lebih efektif dan efisien, serta dapat meminimalkan persoalan teknis seperti pemisahan kloter jemaah.

“Dengan sistem komando tunggal dan pembatasan jumlah syarikah, kami berharap penyelenggaraan haji ke depan semakin tertib dan terkoordinasi,” katanya.

Selain itu, Lia menyampaikan harapan agar digitalisasi layanan haji terus disempurnakan melalui integrasi Siskohat, Nusuk, dan e-Hajj. Ia juga menekankan pentingnya penyederhanaan alur birokrasi pemeriksaan kesehatan jemaah oleh tim medis kloter agar tidak terjadi kendala teknis yang dapat menghambat kelancaran ibadah haji 1447 Hijriah.

Terkait aspek istitaah kesehatan, Lia Istifhama mengapresiasi langkah Kemenhaj RI yang memastikan kondisi kesehatan calon jemaah sebelum proses pelunasan. Ia turut menyinggung pentingnya kejelasan peran rumah sakit pemerintah sebagai rumah sakit rujukan, mengingat kelengkapan fasilitas serta standar pemeriksaan yang dimilikinya.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah RI, Kiai Dr. Mochamad Irfan Yusuf, dalam RDP Komite III DPD RI menjelaskan bahwa kebijakan pembagian kuota haji telah dikembalikan pada prinsip undang-undang dengan mempertimbangkan berbagai opsi. Pemerintah akhirnya memilih formula berbasis jumlah antrean karena dinilai paling mencerminkan keadilan.

“Total antrean haji nasional saat ini sekitar 5,5 juta orang. Jawa Timur tercatat sekitar 1,3 juta, Jawa Tengah sekitar 900 ribu, dan Jawa Barat sekitar 800 ribu. Karena itu, pembagian kuota harus mencerminkan realitas antrean tersebut,” ujar Gus Irfan.

Menutup pernyataannya, Lia Istifhama menyampaikan keyakinannya bahwa Kementerian Haji dan Umrah RI terus bekerja secara nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan haji.
[bay]

Pos terkait