BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma, membeberkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah kementerian/lembaga dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2026). Ia menyoroti kekhawatiran nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah yang terancam terdampak kebijakan pembatasan belanja pegawai.
Dalam keterangan tertulisnya, Shintya menjelaskan bahwa RDP yang digelar di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia itu membahas isu strategis, salah satunya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Memang dalam RDP kemarin, kami banyak membahas soal implementasi UU HKPD, terutama batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Ini yang kemudian menimbulkan kekhawatiran di daerah,” kata Shintya.
RDP tersebut melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia, serta Ombudsman Republik Indonesia.
Menurutnya, kekhawatiran terbesar datang dari kalangan PPPK, yang merasa posisinya berpotensi terdampak jika pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran.
“Banyak PPPK yang khawatir, jangan-jangan mereka yang akan dikorbankan ketika daerah melakukan efisiensi. Ini yang kami soroti secara serius di Komisi II,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin kebijakan fiskal justru berdampak pada ketidakpastian tenaga kerja, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
“Jangan sampai kebijakan ini malah mengorbankan tenaga kerja yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Shintya menyebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mulai berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mencari solusi atas persoalan belanja pegawai daerah yang melebihi batas 30 persen.
“KemenPAN-RB sudah berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk mencari formulasi terbaik, terutama bagi daerah yang belanja pegawainya sudah di atas 30 persen,” jelasnya.
Ia juga mendorong adanya penyesuaian kebijakan agar daerah tetap bisa menjaga keseimbangan anggaran tanpa harus mengorbankan PPPK, termasuk di wilayah Jawa Tengah seperti Brebes, Kota Tegal, dan Kabupaten Tegal.
“Kami mendorong ada penyesuaian alokasi belanja daerah, sehingga ada kepastian kerja bagi PPPK. Ini penting, termasuk untuk daerah-daerah di Jawa Tengah,” ungkapnya.
Shintya memastikan, Komisi II DPR RI akan terus mengawal persoalan ini agar tidak menimbulkan gejolak di daerah.
“Intinya, kami di DPR ingin memastikan ada kejelasan. PPPK harus mendapatkan kepastian, bukan malah hidup dalam ketidakpastian akibat kebijakan anggaran,” pungkasnya.










