Sidak Dinkesda Brebes di Pasar Jatibarang Temukan Penjualan Antibiotik Bebas dan Produk Pangan Tak Sesuai Izin

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes menemukan sejumlah pelanggaran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan obat serta makanan dan minuman di Pasar Jatibarang. Kegiatan yang melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta unsur lintas sektor itu mendapati pedagang yang menjual antibiotik secara bebas tanpa resep dokter.

Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes, Heru Padmonobo, menegaskan bahwa antibiotik merupakan obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis. Karena itu, obat jenis tersebut tidak boleh diperjualbelikan secara bebas di pasar atau toko yang tidak memiliki kewenangan.

“Antibiotik tidak boleh dijual bebas tanpa resep dokter. Penggunaan obat ini harus sesuai indikasi medis dan berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan,” ujar Heru saat dikonfirmasi wartawan terkait hasil sidak, Rabu, (11/3/2026).

Bacaan Lainnya

Selain temuan obat keras yang dijual bebas, tim pengawas juga mendapati sejumlah produk makanan ringan yang beredar tidak sesuai dengan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Ketidaksesuaian tersebut terutama berkaitan dengan label produk serta izin edar yang tidak sesuai dengan jenis maupun produsen yang tercantum pada kemasan.

Menurut Heru, produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan langsung ditindaklanjuti oleh tim pengawas melalui pembinaan kepada pedagang. Pedagang diminta untuk tidak kembali menjual produk tersebut sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

“Langkah awal yang kami lakukan adalah pembinaan. Pedagang diminta menarik produk yang tidak sesuai izin sampai semua ketentuan terpenuhi,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat yang tidak tepat serta peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.

Dinkesda Brebes juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli obat maupun produk pangan. Masyarakat diminta menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni mengecek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk.

Melalui pengawasan rutin dan keterlibatan berbagai pihak, pemerintah daerah berharap peredaran obat dan makanan di pasar tradisional tetap aman, sehingga masyarakat terhindar dari risiko kesehatan akibat produk yang tidak sesuai ketentuan.

Pos terkait