Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait adanya pungutan yang dianggap memberatkan orang tua siswa di sejumlah sekolah negeri.
Laporan itu menjadi perhatian serius Bupati Mitha, hingga pihaknya segera mengambil langkah tegas untuk memastikan tidak ada pungutan yang membebani orang tua siswa.
Hal itu terungkap dalam pertemuan yang digelar di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes pada Rabu, 5 Maret 2025. Dimana, saat itu Bupati Mitha menyampaikan bahwa setelah mendengar keluhan masyarakat, ia langsung mengumpulkan kepala sekolah SD dan SMP Negeri di wilayah Kabupaten Brebes untuk memberikan arahan terkait masalah tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada pungutan di sekolah-sekolah yang dirasa memberatkan orang tua siswa. Ini harus segera diselesaikan, karena pendidikan harus bersifat inklusif dan tidak membebani keluarga,” ujar Bupati Mitha dalam pertemuan tersebut.
Bupati Mitha menegaskan bahwa semua biaya operasional sekolah sudah sepenuhnya dibiayai oleh anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes, yang untuk sektor pendidikan dialokasikan sebesar Rp 1,4 triliun.
Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk melakukan pungutan tambahan kepada orang tua siswa.
“Mulai hari ini, saya perintahkan agar tidak ada lagi pungutan di sekolah-sekolah negeri. Semua biaya sudah tercover dalam anggaran yang ada,” tegas Bupati.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Brebes, Mokh. Idi Fitriyadi, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyatakan kesepakatannya untuk mematuhi arahan Bupati.
Ia menjelaskan bahwa selama ini yang dilakukan oleh pihak sekolah adalah meminta sumbangan secara sukarela dari orang tua siswa tanpa ada paksaan.
“Selama ini kami meminta sumbangan secara sukarela, namun kami memahami bahwa ini dapat menimbulkan kesalahpahaman. Kami akan lebih berhati-hati dan transparan dalam pengelolaan dana sekolah,” kata Idi.