Tekanan Geng Pelajar “Vascal” di Yogyakarta: Anggota di Paksa Bertahan, Berujung Kekerasan Berdarah

YOGYAKARTA, SUARAPANCASILA.ID— Praktik kekerasan dan tekanan terhadap pelajar kembali mencoreng wajah Kota Pelajar. Kali ini, dugaan dilakukan oleh kelompok yang dikenal dengan sebutan genk “Vascal”, yang disebut memaksa anggotanya untuk tetap bertahan dalam kelompok dengan cara-cara brutal.

Dua pelajar berinisial RK dan RV diduga menjadi korban tekanan dan kekerasan setelah menyatakan keinginan untuk keluar dari genk tersebut. Keduanya mengaku tidak lagi kuat menghadapi tekanan internal, termasuk tantangan fisik dari sejumlah senior kelompok.

Menurut keterangan yang dihimpun, syarat untuk keluar dari genk tersebut tidak manusiawi. RK dan RV diwajibkan memilih antara dua hal: dipukuli secara bersama-sama oleh seluruh anggota atau melakukan sparing (duel) melawan senior satu per satu, bahkan menggunakan senjata.

Bacaan Lainnya

Dalam kondisi tertekan, keduanya akhirnya menyanggupi syarat tersebut. Mereka kemudian meminta pendampingan kepada rekan mereka, AR dan BG.

Peristiwa kekerasan terjadi pada Rabu malam, 25 Maret 2026. Awalnya, bentrokan direncanakan di Jalan Sukonandi, depan Kejaksaan Tinggi, namun kemudian berpindah lokasi ke Jalan Ki Mangun Sarkoro, tepatnya di depan SMP Muhammadiyah 4, Gunungketur, Yogyakarta.

Menurut saksi warga sekitar, suasana saat kejadian sangat mencekam.

“Ramai sekali, teriak-teriak. Orang lewat saja takut. Tidak ada yang berani mendekat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Rombongan RK dan kawan-kawan hanya menggunakan dua sepeda motor, sementara kelompok Vascal datang dengan lebih dari tujuh motor, didominasi oleh senior, termasuk yang disebut-sebut sudah tidak berstatus pelajar dan bahkan diduga residivis.

Dalam bentrokan tersebut, RK mengalami luka tusuk serius yang hampir mengenai paru-paru, sehingga harus dirawat di rumah sakit sebelum dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito.

Sementara itu, AR yang menggantikan RV dalam duel mengalami luka bacok di tangan dan punggung, dan sempat dirawat di RS Pratama Wirobrajan.

Ironisnya, setelah menjalani perawatan, AR justru dijemput oleh aparat dari wilayah Umbulharjo dalam kondisi belum pulih, tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi medisnya stabil.

Lebih lanjut, warga menyebut sempat ada laporan ke aparat Brimob di Baciro saat kejadian berlangsung, namun diarahkan untuk melapor ke Polsek Gondokusuman. Saat aparat datang ke lokasi, bentrokan telah usai, dan tidak ada satu pun anggota genk Vascal yang diamankan.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Yogyakarta pada Kamis, 25 Maret 2026, dengan nomor laporan:

STTLP / B / 42 / III / 2026 / SPKT / Polresta Yogyakarta / Polda D.I. Yogyakarta.

DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR
Peristiwa ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang
Pasal 351 KUHP: Penganiayaan
Pasal 365 KUHP (jika disertai pemaksaan/ancaman serius)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76C: Larangan melakukan kekerasan terhadap anak
Pasal 80: Sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan anak
Selain itu, adanya pemaksaan untuk tetap bergabung dalam kelompok dengan ancaman kekerasan dapat dikategorikan sebagai bentuk perampasan kebebasan individu.

PELANGGARAN NILAI KEMANUSIAAN
Secara kemanusiaan, tindakan ini mencerminkan:
Pelanggaran hak anak untuk merasa aman dan bebas dari kekerasan
Intimidasi psikologis yang berpotensi menimbulkan trauma jangka panjang
Eksploitasi pelajar oleh senior, termasuk yang bukan lagi bagian dari lingkungan pendidikan
Normalisasi kekerasan sebagai syarat “loyalitas” kelompok

KRITIK TERHADAP PENEGAKAN HUKUM
Krisna Triwanto menyayangkan kejadian ini dan menilai aparat kurang antisipatif.

Ia mempertanyakan mengapa kelompok yang sudah dikenal luas tidak segera ditindak secara preventif, termasuk pemanggilan terhadap pimpinan atau koordinator genk tersebut.

Selain itu, ia juga mengkritik tindakan aparat yang membawa korban dalam kondisi luka tanpa memastikan hak medisnya terpenuhi.

“Anak-anak ini jelas korban. Mereka tertekan dan dipaksa. Seharusnya dilindungi, bukan diperlakukan seperti pelaku,” tegasnya.

DESAKAN MASYARAKAT
Sejumlah orang tua korban mendesak aparat penegak hukum untuk:
Membubarkan genk Vascal secara tegas
Menangkap aktor intelektual di balik kelompok tersebut
Melibatkan instansi seperti Kesbangpol, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial
Membentuk posko pengamanan di titik rawan di seluruh wilayah DIY
Mereka juga menekankan pentingnya menjaga Yogyakarta sebagai kota pelajar dan kota budaya yang aman bagi generasi muda.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Reskrim Polresta Yogyakarta belum memberikan keterangan resmi, dan belum ada penangkapan terhadap pihak yang diduga sebagai penggerak utama genk tersebut.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberpihakan pada korban serta komitmen dalam memberantas kekerasan terorganisir di kalangan pelajar.

Pos terkait