JAKARTA, SUARAPANCASILA. ID – Aslam selaku Ketua Tim Kuasa Pelapor menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam perkara Isbat Nikah Contensius di Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan Nomor Perkara 1015/Pdt.G/2025/PA.JB. Senin (22/12/25)
Dalam perkara tersebut, Yulia Nuraini, mantan istri pertama almarhum Mursani bin H. Amat, berkedudukan sebagai Pemohon. Adapun saksi-saksi yang dihadirkan adalah Agus Nuralam bin Darip (Saksi 1) dan Sukirno (Saksi 2). Sementara Termohon I adalah Murjani dan Termohon II Tabrani, yang merupakan adik kandung almarhum.
Setelah diambil sumpah di persidangan, Saksi 1 dan Saksi 2 menerangkan bahwa almarhum Mursani bin H. Amat hanya pernah menikah satu kali hingga meninggal dunia. Selain itu, Termohon I dan Termohon II menyatakan bahwa mereka hanya tiga bersaudara termasuk almarhum. Padahal fakta sebenarnya, almarhum memiliki delapan orang saudara, dua di antaranya telah meninggal dunia dan enam lainnya masih hidup.
Tak hanya itu, Tim Kuasa Pelapor juga menemukan banyak kejanggalan dalam posita permohonan, termasuk silsilah keluarga almarhum yang secara logika dan fakta tidak dapat diterima. Posita tersebut seolah-olah menyatakan bahwa almarhum lahir dari perkawinan Haji Amat dengan ibu kandungnya sendiri, suatu hal yang nyata-nyata tidak masuk akal.
Namun demikian, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat tetap memutus dan mengabulkan permohonan isbat nikah tersebut tanpa meminta perbaikan gugatan terlebih dahulu.
Akibat putusan tersebut, klien kami yakni Een Muhaenah (istri ketiga almarhum), Sandi Yusuf (anak pertama dari istri ketiga), dan Shabilla Gibrani Mursaningrum (anak kedua dari istri ketiga) mengalami kerugian serius karena berpotensi diabaikannya hak-hak mereka sebagai ahli waris.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, Tim Kuasa Pelapor telah melaporkan hakim yang memeriksa perkara a quo ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. “Kami meyakini bahwa kebenaran akan terbuka sampai ke akar-akarnya,” tegas Aslam.
Perkembangan Laporan Polisi
Terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/1223/IX/2025/SPKT/RESTO JAKBAR/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 September 2025, para korban sekaligus saksi, yakni Shabilla Gibrani Mursaningrum, Sandi Yusuf, dan Een Muhaenah, telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Barat, bersama dua saksi pelapor lainnya, Maman alias Beno dan Anang.
Namun demikian, para terlapor telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali oleh penyidik dan hingga saat ini tidak menghadiri panggilan tersebut serta tidak memberikan alasan apa pun.
Berdasarkan SP2HP Nomor: B/4347/XII/RES.1.9./2025/Restro JB tertanggal 3 Desember 2025, penyidik menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan dengan klasifikasi biasa.
Penyidik juga kembali merencanakan pengiriman undangan klarifikasi untuk ketiga kalinya kepada para terlapor.
Sorotan terhadap Sikap Penyidik
Aslam menilai penanganan perkara ini lamban dan tidak tegas. Menurutnya, alasan pemanggilan tambahan terhadap seorang saksi bernama Nusin, yang diketahui sudah lanjut usia dan sakit-sakitan, tidak dapat dijadikan pembenaran atas stagnannya penanganan perkara.
“Alat bukti sudah cukup. Keterangan saksi-saksi saling menguatkan, relevan, dan berkesesuaian dengan laporan korban serta diperkuat oleh putusan pengadilan yang diduga lahir dari keterangan palsu. Unsur Pasal 184 KUHAP telah terpenuhi,” ujar Aslam.
Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran para terlapor setelah dua kali pemanggilan patut telah memenuhi dasar hukum untuk tindakan tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 112, Pasal 17, dan Pasal 21 KUHAP, serta sejalan dengan Perpol Nomor 6 Tahun 2019 yang mewajibkan penyidik bertindak profesional, efektif, dan tidak menunda-nunda perkara.
Aslam juga mengaku telah berupaya menghubungi Kapolres Metro Jakarta Barat dan penyidik terkait, namun belum mendapatkan respons yang memadai. “Kami tidak ingin perkara ini menjadi bias, tetapi kami juga tidak bisa menutup mata terhadap dugaan ketidakpatuhan hukum para terlapor,” tegasnya.
Harapan kepada Media dan Aparat Penegak Hukum
Tim Kuasa Pelapor berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak objektif dan profesional, serta tidak memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.
Aslam juga mengajak rekan-rekan media untuk turut mengawal proses hukum ini demi terwujudnya kepastian dan keadilan hukum bagi kliennya.
“Di atas langit masih ada langit. Semua akan kita saksikan bersama ke depannya,” pungkas Aslam.
Demikian rilis pers ini disampaikan kepada awak media.










