Viral…Terjadi Penurunan Posko Karhutlah di Banyuasin Ada Apa dengan BPBD ?

ãššBANYUASIN (SUMSEL) SUARAPANCASILA.ID – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), mendirikan sebanyak tujuh posko di tahun 2024 guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sedangkan di tahun 2025 menurut informasi yang di terima oleh tim awak media BPBD hanya mendirikan sebanyak lima posko untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutlah), dan untuk peningkatan intensitas upaya-upaya pengendalian kebakaran hutan (dalkarhut) yang biasanya melibatkan masyarakat atau pun organisasi masyarakat (ormas) kini sudah hampir tidak melibatkan / mengikutsertakan masyarakat atau pun organisasi masyarakat (ormas).

Sedangkan Informasi yang tim awak media terima untuk kemarau Tahun 2025 ini kemungkinan lebih kering dibandingkan Tahun 2024 yang lalu, sehingga rawan akan karhutla lebih tinggi.

Bacaan Lainnya

Hal ini tentunya mengalami penurunan dan menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat ?

Sedangkan untuk daerah yang sering menjadi titik rawan karhutla itu cukup banyak yaitu di Pulau Rimau, Tungkak Ilir, Tanjung Lago, Rambutan, Rantau Bayur dan Sembawa sebagian Talang Kelapa, Banyuasin I dan Muara Sugihan.

 

Kondisi ini menarik perhatian salah satu tokoh pemuda Banyuasin yang biasa di sebut Dimas.

Ia mengungkapkan Kalau terjadinya penurunan jumlah posko karhutla itu tentunya kembali lagi pada kebijakan instansi terkait yg berkompeten untuk menjawah hal tersebut, Tetapi berdasarkan pelajaran tahun2 sebelumnya dengan jumlah posko lebih dari itupun msh blm mampu mencegah terjadi kebakaran hutan,apa lagi jika ada dugaan dikuranginya jumlah posko tentu menimbulkan keraguan akan keseriusan Pemerintah Kabupaten anyuasin dalam menyikapi adanya potensi bencana asap yg belum terjadi. Ungkapnya.

Dimas juga menegaskan “Terkait kenapa ormas dan lembaga blm di libatkan, mungkin untuk kami Pemuda Pancasila memang belum pernah di libatkan,tetapi tidak tahu untuk lembaga lembaga lain” Tegasnya.

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), terdapat penugasan untuk setiap Kementerian dan Lembaga serta Kepala Daerah agar aktif melakukan upaya Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sesuai dengan mandat serta tugas dan fungsi masing-masing.

Berdasarkan beberapa pengalaman dalam kejadian kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia, Kementerian Kehutanan telah melakukan solusi permanen dengan melakukan pemantauan dan analisis iklim, operasional lapangan dan pengelolaaan landcape terutama lahan gambut.

Kementerian Kehutanan berupaya melakukan upaya-upaya pengendalian kebakaran hutan (dalkarhut) antara lain seperti:

a. Penyebarluasan keberadaan titik hotspot sebagai indikator kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di suatu lokasi melalui satelit yang bisa dimonitor melalui website: sipongi.menlhk.go.id.

b. Peningkatan kerjasama melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak-pihak terkait seperti Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum.

c. Peningkatan intensitas dan jangkauan Patroli Mandiri dan Patroli Terpadu Pencegahan Kebakaran hutan yang dilakukan Kementerian Kehutanan bersama personil TNI, POLRI, Manggala Agni, Polisi Kehutanan/PPNS, aparat desa/tokoh masyarakat/Masyarakat Peduli Api, dan LSM/ media pada desa-desa rawan karhutla.

d. Perbaikan dan penataan ekosistem gambut dengan meningkatkan sistem pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) pada kawasan gambut.

e. Pemberian sanksi tegas baik berupa sanksi administratif, perdata dan pidana kepada para pembakar hutan terus ditingkatkan dengan mempedomani Kawasan Hutan Lindung Gambut yang telah ditetapkan Pemerintah/Kementerian Kehutanan.

f. Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Dalkarhut Melalui Pembinaan Masyarakat Peduli Api berkesadaran Hukum (MPA-Paralegal) yang merupakan kerja bersama KLHK, BNPB, TNI, POLRI, Pemerintah Daerah dan Desa serta anggota masyarakat.

g. Peningkatan intensitas dan jangkauan Operasi TMC bekerja sama dengan BPPT, BMKG, TNI AU, dan dukungan BNPB.

h. Peningkatan Kerjasama Regional dan Internasional

i. Peningkatan kapasitas, sarpras dan pendanaan melalui peningkatan kapasitas SDM (MA, MPA-P, dll) kegiatan revitalisasi sarpras daops Manggala Agni, dan optimalisasi pemanfaatan anggaran dana desa dan DBH-DR untuk dalkarhut.

Diketahui, pada 2015 silam kabupaten banyuasin pernah menorehkan sejarah kelam, karna terjadi kebakaran hutan karena terbakar sekitar 141.124 hektare dan dampaknya hingga nasional bahkan internasinal. (Rls)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *