Wakil Bupati Musi Rawas Resmikan Rumah Restorative Justice atau Rumah Perdamaian

MUSI RAWAS, SUARA PANCASILA.ID –  Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, menghadiri kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice atau Rumah Perdamaian di Kabupaten Musi Rawas bertemoat di Kantor Desa Widodo Kecamatan Tugu Mulyo, Senin (12/10/2026).

Kehadiran fasilitas ini merupakan bentuk kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam mendorong penyelesaian permasalahan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian, musyawarah, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
‎
‎Dalam sambutannya, Wakil Bupati Musi Rawas menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Musi Rawas atas inisiatif dan kolaborasi dalam menghadirkan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Musi Rawas. Menurutnya, keberadaan Rumah Perdamaian merupakan terobosan penting dalam menghadirkan penyelesaian hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan.
‎
‎“Atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan pribadi, kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik inisiatif Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam menghadirkan Rumah Restorative Justice atau Rumah Perdamaian ini. Kami berharap fasilitas ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah dan mengedepankan nilai-nilai perdamaian,” ujar Wakil Bupati.
‎
‎Ia menegaskan bahwa hukum tidak semata-mata berbicara tentang penghukuman, tetapi juga bagaimana mewujudkan keadilan dan mengembalikan keharmonisan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Rumah Perdamaian diharapkan dapat menjadi ruang mediasi yang mengutamakan penyelesaian permasalahan secara bijaksana dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎“Rumah Perdamaian ini bukan sekadar bangunan fisik, tetapi harus menjadi simbol keadilan yang humanis, arif, dan bijaksana. Kita ingin setiap persoalan yang dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice memperoleh ruang penyelesaian yang tepat, sehingga kerukunan dan keharmonisan masyarakat tetap terjaga,” tambahnya.

Wakil Bupati juga berpesan kepada para camat, kepala desa, dan lurah agar dapat memanfaatkan serta menjaga fasilitas tersebut dengan sebaik-baiknya. Rumah Perdamaian diharapkan dapat berfungsi secara optimal sebagai tempat mediasi dan sarana penyelesaian berbagai persoalan masyarakat yang memungkinkan untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
‎
‎Selain itu, ia mengajak para tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk terus menghidupkan kearifan lokal dalam menyelesaikan berbagai persoalan di lingkungan masing-masing. Menurutnya, peran tokoh adat dan tokoh masyarakat sangat penting dalam membangun komunikasi, memperkuat musyawarah, serta menciptakan suasana yang kondusif di tengah kehidupan bermasyarakat.
‎
‎“Kepada seluruh masyarakat, mari kita jadikan Rumah Perdamaian ini sebagai wadah untuk mencari solusi terbaik tanpa memperpanjang konflik. Dengan mengedepankan musyawarah, saling menghormati, dan semangat kekeluargaan, kita dapat menjaga kerukunan serta mewujudkan kehidupan masyarakat Musi Rawas yang aman dan damai,” tuturnya.
‎
‎Pemerintah Kabupaten Musi Rawas berharap keberadaan Rumah Restorative Justice dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, pemerintah kecamatan dan desa, serta seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan penyelesaian permasalahan yang berkeadilan dan menjaga ketenteraman di Kabupaten Musi Rawas.
‎
‎Melalui kolaborasi tersebut, Rumah Perdamaian diharapkan tidak hanya menjadi fasilitas pendukung penegakan hukum, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat nilai-nilai kebersamaan, kearifan lokal, dan budaya musyawarah demi terwujudnya masyarakat Musi Rawas yang Maju, Mandiri, Bermartabat dan Berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

 

 

suarapancasilaid'

Pos terkait