Kontroversi Takhta Keraton Solo: Pakasa Malang Raya Nilai Penobatan SISKS Pakubuwana XIV (Gusti Purbaya) Masih Bermasalah

KGPH Hangabehi bersama KRA Dwi Indrotito Pradoto Adiningrat. (Foto : ist)

SOLO (JATENG), SUARAPANCASILA,ID-Keraton Surakarta Hadiningrat telah meresmikan penobatan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Ha Mangkunegoro Sudibyo Rajaputra sebagai Raja baru dengan gelar Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwana XIV.

Prosesi Jumenengan ini berlangsung khidmat di Bangsal Manguntur Tangkil, kawasan Siti Hinggil, pada Sabtu, 15 November 2025.

​Penobatan ini menyusul wafatnya Sinuhun Pakubuwana XIII. Dalam upacara sakral yang dihadiri Sentana dan Abdi Dalem tersebut, Gusti Purbaya menyampaikan sumpah sebagai Raja dan memperkenalkan gelar lengkapnya.

Bacaan Lainnya

​Dalam Sabda Awal pemerintahannya, Sinuhun Pakubuwana XIV menekankan tiga pokok arah kepemimpinan yang akan menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat yang memiliki hubungan dengan Keraton Surakarta:

​1. Menjalankan amanah raja berdasarkan syariat Islam dan Paugeran Keraton.
​2. Tetap setia menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
​3. Menguatkan kembali budaya Jawa dan warisan Mataram sebagai identitas Keraton.

​Meski upacara Jumenengan telah digelar, pelantikan ini tidak serta merta meredakan perselisihan internal keraton. Diketahui, kakak dari Gusti Purbaya, yakni KGPH Hangabehi, telah lebih dulu dinyatakan sebagai SISKS Pakubuwana XIV oleh Lembaga Dewan Adat (LDA). Kondisi ini memicu munculnya dualisme klaim tahta di Keraton Surakarta.

KGPAA Ha Mangkunegoro Sudibyo Rajaputra saat membaca ikrar penobatan dirinya sebagai raja baru dengan gelar SISKS Pakubuwana XIV. (Foto : ist)

​Menanggapi penobatan tersebut, Ketua Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (Pakasa) Malang Raya, KRA Dwi Indrotito Pradoto Adiningrat, angkat bicara dan menilai bahwa prosesi yang mengangkat Gusti Purbaya masih menyimpan persoalan legitimasi.

​Menurut KRA Dwi Indrotito, permasalahan seputar status putra mahkota hingga rujukan paugeran keraton belum tuntas disepakati.

Ia mengingatkan bahwa Lembaga Dewan Adat (LDA) berpegang pada putusan Mahkamah Agung terkait kondisi kesehatan PB XIII dan status Permaisuri yang menjadi dasar bagi penetapan KGPH Hangabehi sebagai raja oleh Lembaga adat tersebut.

​”LDA mengangkat Sinuwun PB XIV sesuai paugeran dan disaksikan keluarga inti PB XII dan PB XIII. Hal ini tidak bisa diabaikan,” kata KRA Dwi Indrotito yang saat ini juga menjabat sebagai Presiden Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) ini.

​Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tata cara pengangkatan raja merupakan urusan sakral yang harus dijaga ketat sesuai tradisi.

Dalam kapasitasnya sebagai budayawan sekaligus praktisi hukum, KRA Dwi Indrotito Pradoto Adiningrat menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum kepada pihak KGPH Hangabehi dalam menghadapi konflik kepemimpinan yang berlarut-larut di Keraton Surakarta.

Pewarta : Doni Kurniawan
Editor. : Denny W

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *