17 Orang Resmi di Tetapkan Jadi Tersangka Perusakan dan Pembakaran Pos Polisi di Kota Malang

KOTA MALANG – Polresta Malang Kota Polda Jatim gelar konferensi pers ungkap perkembangan penyidikan kasus pengerusakan dan pembakaran yang terjadi saat aksi unjuk rasa pada 29 Agustus 2025.

Insiden tersebut mengakibatkan 6 Pos Polisi terbakar, 16 Pos Polisi dirusak, Mako Polresta Malang Kota mengalami kerusakan, kendaraan bus pelayanan kaca pecah seluruhnya, serta 11 anggota Polri luka ringan dan 1 anggota luka berat akibat patah tulang selangka.

Wakapolreta AKBP Oscar Syamsuddin SIK, MT menjelaskan aksi unjuk rasa dimulai sekitar pukul 18.00 WIB di 3 titik (Balaikota, Alun-alun dan Jl Simpang Balapan) dan sasaran terkahir massa melakukan aksi di depan Mako Polresta Malang Kota, dengan tuntutan terkait kasus driver ojek online yang terlindas mobil baracuda di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Sekitar dua jam kemudian, massa mulai melakukan anarkis dengan pelemparan batu, pembakaran ban, hingga menyalakan kembang api ke arah petugas dan gedung Polresta Malang Kota.

Tidak berhenti di situ, massa merusak dan membakar sejumlah fasilitas, termasuk water barrier, banner, serta menyerang pos-pos polisi di berbagai titik Kota Malang.

Situasi ricuh sekitar tiga jam, Polisi akhirnya melakukan tindakan tegas terukur untuk membubarkan massa pada pukul 01.00 WIB, dengan mengamankan 61 orang yang terdiri dari 21 anak-anak dan 40 orang dewasa.

“Melalui penyelidikan intensif mulai analisis rekaman video, CCTV, serta teknologi Face Recognition, penyidik Polresta Malang Kota berhasil mengidentifikasi para pelaku utama.” Ungkap AKBP Oskar. (Jumat, 26/09/2025)

Pada tanggal 8 September 2025, 1 orang ditangkap dengan peran berbeda, mulai dari pengerusakan Mako, pembakaran pos polisi, hingga provokasi massa, di antaranya MI (19), YNA (20), FD (19), PPA (25), APSA (18), AKP (20), FAI (21), BADP (22), BRAP (21), MZU (20), MAW (21) dan DV (35)

Selain itu, DZR (22) melakukan pengerusakan di Pos Polisi 12.0 dan RE (20) memprovokasi massa untuk melakukan pembakaran serta pengerusakan sepeda motor di Pos Polisi Kasin.

12 September 2025, tiga tersangka tambahan diamankan karena terbukti melempar dan memprovokasi massa di depan Mako, yaitu MAW (21), AAL (21) dan DV (35).

16 September 2025, dua tersangka lain ditangkap dengan peran serupa yakni MFFR (21) dan MDT (20). Keduanya berperan aktif pelemparan dan provokasi ke petugas di depan Mako Polresta Malang Kota.

Dengan demikian, hingga saat ini, total 17 orang tersangka berhasil diamankan dan ditahan serta berkas perkara sudah Tahap 1.

Pelaku berasal dari berbagai daerah luar Malang, seperti Pasuruan, Bengkulu, Blitar, Gresik dan Surabaya.
“Sebagian besar pelaku datang ke Malang setelah melihat flayer ajakan demo di media sosial,” tambah Oskar.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti 3 selongsong kembang api, 5 water barrier terbakar, 1 flashdisk berisi video kericuhan, Meja kantin dan dua unit outdoor AC terbakar, Kerangka sepeda motor Honda Scoopy yang dibakar, 14 telepon genggam, pakaian pelaku saat kerusuhan, serta batu, batako, dan tanaman yang digunakan untuk melempar.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan tujuh pasal yg di antaranya adalah :
– Pasal 406 KUHP tentang perusakan
– Pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang bertugas
– Pasal 187 KUHP tentang pembakaran
– Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama
– Pasal 160 KUHP tentang penghasutan
– Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa bahan peledak
– Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE

“Kami ingin memberikan kepastian bahwa setiap tindakan anarkis akan ditindak tegas, kami juga mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga kondusivitas. Sinergi antara Kepolisian, Pemerintah Daerah dan Elemen Masyarakat (Aremania, Madas, Sakera Mania, Kokam dan Banser) menjadi kunci memperkuat soliditas kamtibmas di Kota Malang,” ungkas AKBP Oskar.

Dengan dukungan masyarakat, aparat berharap Kota Malang tetap kondusif dan kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat tetap mengedepankan jalur hukum dalam menyampaikan aspirasi.

Pewarta: Doni Kurniawan.

Editor: Denny.W

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *