DELI SERDANG, SUARAPANCASILA.ID – Usaha tambang pasir yang diduga tidak memiliki izin alias ilegal, kembali melakukan aksi penambangan di sejumlah lokasi, diantaranya Desa Bandar Kuala 100 meter dari Kantor Desa dan, Dusun III Desa Paku Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pantauan di lapangan, Kamis (21/3/2024), terlihat para penambang sedang menyedot pasir menggunakan mesin dari dalam kolam, dan menaikan pasir ke truck menggunakan excavator.
Mesin-mesin pompa pasir itu berada di atas rakitan kayu, dan ada juga di darat, dengan menggunakan pipa maupun selang sebagai saluran penyedot tambang tersebut.
Selain itu, terlihat beberapa mobil truck pengangkut pasir mengantre untuk memuat pasir yang ada di dekat lokasi tambang.
Menurut seorang warga, Berinisial A, bahwa aktivitas penambangan tersebut telah beroperasi kembali. Meski dulu telah ditutup oleh pihak Kepolisian. Saat ini penambang pasir diduga ilegal membuka lahan-lahan baru dengan membuka jalan.
Ia juga merasa resah dengan ulah para sopir truk pengangkut pasir sering ugal-ugalan saat melintas di kawasan pemukiman masyarakat. Khawatirnya, material muatan lori mereka berjatuhan di jalan raya dan dapat mengenai pengendara lainnya.
Terpisah, kegiatan galian C penambang pasir truck terpantau hilir mudik di jalan lintas Kotarih Galang yang mengambil pasir di Sei Ular (DAS) yang diduga tidak mengantongi izin itupun berjalan tanpa hambatan seakan-akan pemerintah dan aparat penegak hukum tidak mampu bertindak.
Padahal Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Bila galian C ilegal maka hasilkan sesuatu yang ilegal pula, sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang siapa yang beli atau sewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana.
Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara.
Kapolresta Deli Serdang AKBP Raphael Sandy Priambodo saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp tak sepatah katapun komentar dan sekan tidak menjadikan Polresta Deli Serdang berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.(Tim)