PEKANBARU (RIAU) SUARAPANCASILA.ID –Sebanyak 23 advokat yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Minang Maimbau mendatangi penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, Rabu pagi (30/4/2025). Mereka menuntut agar penyidik menyerahkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama klien mereka, dr Arnaldo Eka Putra, mantan Direktur RSD Madani, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (24/4) lalu.
Namun hingga kunjungan tersebut dilakukan, penyidik belum memberikan salinan BAP dengan alasan seluruh dokumen berada di ruang Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra, yang saat ini tidak berada di tempat karena sedang menjalankan tugas di Jakarta.
“Kami selaku kuasa hukum tersangka memiliki hak hukum untuk mendapatkan salinan BAP klien kami. Namun, penyidik justru menghindar dan memberikan alasan-alasan yang tidak masuk akal,” ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Minang Maimbau, Suharmansyah SH MH.
Pihaknya menduga penanganan perkara yang menimpa dr Arnaldo tidak dilakukan secara profesional dan sarat kepentingan. Suharmansyah menyebutkan, sejak awal penetapan tersangka terhadap kliennya sudah janggal, karena objek perkara yang sama juga tengah disengketakan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak 28 April 2025.
“Kasus ini seharusnya masuk ranah perdata karena berkaitan dengan wanprestasi atas sejumlah proyek, bukan pidana. Namun justru penyidik langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka dan menahannya. Ini menimbulkan kecurigaan adanya kriminalisasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suharmansyah menilai penyidik dan jajaran pimpinan Polresta Pekanbaru tidak transparan dan melanggar hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 72 KUHAP. Pasal tersebut menegaskan bahwa tersangka atau kuasa hukumnya berhak memperoleh salinan dokumen pemeriksaan.
“Ini bentuk pelanggaran hukum dan mencoreng institusi Polri. Kami meminta Kapolri dan Kapolda Riau menindak tegas, bahkan jika perlu mencopot Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Tim Kuasa Hukum berencana kembali mendatangi Polresta Pekanbaru untuk menuntut salinan BAP tersebut. Mereka menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar tidak diselewengkan demi kepentingan tertentu.
“Kami tidak akan tinggal diam. Sebagai sesama Putra Minang, kami akan membela dr Arnaldo yang kami nilai telah menjadi korban kriminalisasi,” tegas Suharmansyah yang juga Ketua Ikatan Keluarga Minang (IKM) Wilayah Riau.