3 Pencuri Rel KA, 1 Penadah Diringkus Polisi, 6 Masih DPO 

BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASIlA.ID – Polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, Jawa Timur, menangkap 3 orang pelaku pencuri dan 1 orang penadah besi rel kereta api (KA) Daop 8 milik PT KAI di wilayah hukum Polres setempat

Hal itu diungkapkan Kapolres AKBP Afrian Satya Permadi saat konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, penangkapan para tersangka ini atas dasar laporan masyarakat tentang adanya pencurian rel kereta api tersebut. ” Dari situlah anggota melakukan oleh TKP dan penyelidikan”, ujarnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, kata Afrian, ke empat pelaku yang sudah berstatus sebagai tersangka ini berinisial, B (55) tahun, S (48) tahun, AR (30} tahun dan IM (48) tahun. Sedangkan, untuk ke enam pelaku lainnya, DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial, K, J, ST, W, KR dan K.

” Barang bukti berupa batang besi rel kereta api sejumlah 24 batang yang sudah dipotong potong diamankan dari tangan para pelaku”, ucapnya.

Ia pun menjelaskan, bahwa dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan itu,  selain empat orang tersangka dan ada beberapa barang bukti diantaranya, satu buah tali tampar dengan ujung besi kail, 4 buah balok kayu, 3 buah gergaji besi.

24 potongan besi rel KA berbagai ukuran dan satu unit handphone dan sebuah mobil Mitsubishi warna kuning Nopol K 8720 ES yang digunakan sarana oleh para pelaku.

Atas kasus ini, PT. KAI mengalami kerugian hingga Rp 57 juta. Sedangkan untuk 4 tersangka kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun.

Penulis:Eko Prayitno.

 

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *