KABUPATEN BEKASI, SUARAPANCASILA.ID – Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah di depan mata. Perjalanan liburan membutuhkan kendaraan prima juga kelengkapan surat kendaraan dan tak kalah penting wajib punya Surat Izin Mengemudi (SIM), Sabtu, (23/12/2023).
Untuk anda warga Kabupaten Bekasi di mana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus atau memperpanjang SIM?
Berikut jadwal layanan Perpanjangan SIM di Wilayah Hukum (Wilkum) Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari Jumat (22/12/2023).
Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.
Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada gerai SIM dan SIM Corner ditutup sementara karena sedang dilakukan perbaikan jaringan serta upgrade perangkat.
Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, bukan SIM Keliling Kabupaten Bekasi.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis, dapat melakukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan setiap hari dari Senin hingga Jumat di dua lokasi yaitu di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, sejak Kamis (22/8/2019) lalu. (*)