Karena Melawan, Pelaku Curas Dilumpuhkan Dengan Tindakan Tegas dan Terukur

MUSI RAWAS UTARA (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID – Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Karang Dapo bersama dengan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) pada hari Rabu (30/10/2024) sekitar jam 22.00 wib.

Peristiwa ini bermula dari terjadinya tindak pidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B-36 /X/2024/SPKT/SEK. KRDP/RES MURATARA/POLDA SS, Tanggal 21 Oktober 2024.

Korban bernama Natasya Dwi Alpira (17 ), Pelajar yang berasal dari Desa Setia Marga Kec. Karang Dapo Kab. Musi Rawas Utara (Muratara) .

Bacaan Lainnya

Adapun salah satu pelaku yang tertangkap Dadang Jauhari As Tris Bin Bustari (40), Petani Warga Desa Batu Gaja Baru Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara.

Kejadian pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar pukul 06.45 wib,  terjadi tindak curas dengan menggunakan senjata api rakitan jenis laras pendek di Sungai Liam Kelurahan Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara, yang dilakukan oleh tersangka Dadang Jauhari bersama dengan Ipin (DPO).

Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara, saat korban sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya yang bernama Salsa (saksi) untuk berangkat sekolah, tiba-tiba muncul pelaku 2 orang dengan mengendarai sepeda motor langsung memepet sepeda motor yang dikendarai korban dari arah belakang. Kemudian tersangka Ipin (DPO) langsung menarik tangan kanan korban yang mengakibatkan sepeda motor korban terjatuh, korban bersama temannya tersungkur dijalan.

Kemudian tersangka Dadang Alias ​​Tris langsung menodongkan senpi rakitan jenis Laras pendek ke arah kepala korban. Selanjutnya tersangka Dadang langsung mengambil kunci sepeda motor milik korban langsung membawa lari sepeda motor milik korban kearah Desa Biaro Baru.

Setelah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka Curas, kemudian Kasat Reskrim pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 wib, perintahkan tim dari unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara bersama unit Reskrim Polsek Karang Dapo dipimpin oleh Kanit Pidum dan Kanit Reskrim Polsek Karang Dapo untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah Kanit Pidum memberikan App kepada anggota, kemudian tim gabungan meluncur ke lokasi tempat persembunyian tersangka di Desa Batu Gajah Kecamatan Muara Rupit Kabupaten. Muratara.

Tersangka Dadang Alias. Tris berhasil ditangkap dirumahnya. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor dan tersangka Ipin (DPO) serta mencari barang bukti senjata api rakitan jenis Laras pendek. Namun pada saat dilakukan pengembangan menuju ke tempat persembunyian Ipin (DPO) tersangka Dadang Als. Tris tiba-tiba melakukan perlawanan dengan cara berontak hingga mengakibatkan anggota terjatuh. Selanjutnya tim melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan melakukan penembakan dibagian kaki untuk melumpuhkan tersangka.

Setelah mendapat perawatan medis dari RSUD Rupit tersangka dibawa ke Polres Muratara utk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti (BB) berupa : 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver, 1 lembar STNK sepeda motor dan bukti angsuran pembayaran kredit motor. Ditaksir kerugian materil sebesar Rp 20.000.000,-

Menurut Keterangan  Kapolsek Karang Dapo Iptu Khoiril Hambali, SH, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tersangka sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman dalam perkara yang sama.

“Pelaku ini adalah merupakan seorang residivis yang telah acap kali melakukan perbuatan yang sama dan pernah dihukum atas kasus yang sama pula” ujar Iptu Khoiril.

Selain itu tersangka terlibat dalam pencurian dengan pemberatan terhadap Sepeda Motor di Desa Lawang Agung kecamatan Muara Rupit. Dan pada bulan Oktober 2024 tersangka juga terlibat melakukan Curat terhadap Sepeda Motor di Desa Sukaraya Kec. STL Ulu Terawas.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *