7 Bulan Dugaan Kriminalisasi Hafifuddin Hamid, BidPropam Polda Sumut Jalan Di Tempat

DELISERDANG (SUMUT) SUARAPANCASILA.ID – Hafiffudin Hamid alias Apip (56) Warga Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, kembali datangi Kantor Bidang Profesi dan Pengamanan Polisi Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Poldasu) untuk mempertanyakan laporannya sebagai korban dugaan kriminalisasi yang dilakukan Kasatreskrim Polresta Deli Serdang dan Penyidik Unit 1 Reskrim Polresta Deli Serdang. Jumat 19/9/2025.

Kedatangan Hafifudin yang kesekian kalinya ini belum juga mendapat kepastian jawaban kepastian hukum, ia masih terus merasakan kekecewaan atas kinerja Bidpropam Poldasu, pasalnya sudah sekitar tujuh bulan lamanya hingga kini laporannya tidak juga ada jawaban kepastian hukum untuk dirinya hingga timbul keraguan Hafifudin terhadap kinerja Propam Polda Sumut.

Dampak dari permasalahan yang menimpa dirinya Hafifudin yaitu status diri nya belum jelas status masih jadi tersangka karena belum di SP3 kan oleh pihak Polresta Deliserdang dan nama baik atas diri nya,

Bacaan Lainnya

Di masyarakat jadi pandangan imetz buruk lingkungan tempat tinggalnya dan lebih miris lagi istri Hafifudin tidak kerja lagi akibat mengurus perkara suaminya sehingga di pecat dari perkejaannya

Dengan kondisi ekonomi yang pas pasan Hafifudin tetap semangat untuk memulihkan nama baik diri nya dan keluarganya.

Atas terkait kasus ini sehingga menjadi sorotan publik terkhusus nya ketua Formapel RI dan ketua LSM DPW Sumut Formapera turut prihatin atas Perkara yang menimpa Hafifuddin Hamid

Dan berharap Kapolda Sumut dapat bertindak tegas sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku dan menuntas Perkara atas Hak nama baik dari saudara Hafifudin Hamid

Pengaduan Hafifudin di Propam Polda Sumut Nomor : SPSP2/21/II/2025/SUBBAGYANDUAN, Pada tanggal 03 Februari 2025 Perihal bahwa Afif keberatan atas dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya selama 20 hari di RTP Polresta Deli Serdang, dimana Apip tidak ada melakukan penganiayaan atas pengaduan Salmon Sembiring sesuai keterangan saksi saksi yang berada di TKP.

Dihadapan sejumlah wartawan, Afifudin menyampaikan rasa kekecewaan atas kinerja Propam Polda Sumut pasalnya pengaduan nya sebagai korban dugaan kriminalisasi yang dilakukan Kasatreskrim Polresta Deli Serdang dan Penyidik Unit 1 Reskrim Polresta Deli Serdang terhadap dirinya hingga kini belum juga ada jawaban yang pasti tentang status diri nya sebagai tersangka

Afif juga mengungkapkan kekecewaan atas ketidak Profesionalitas Propam Polda Sumut menangani kasusnya, lalu kemana lagi harus mengadu jika di institusi Polda Sumut saja sulit untuk mendapatkan keadilan. “Apakah karena saya tidak punya uang maka keadilan tidak berpihak kepada kami (Masyarakat), orang yang kurang mampu ini”.Ungkapnya

Afifudin berharap kepada Kapolri maupun Kapoldasu serta Kapolresta Deliserdang dapat benar benar menangani kasusnya dengan serius, agar keadilan ditegakkan sehingga hal tersebut dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat atas kinerja Kepolisian khususnya di Deli Serdang Sumatera Utara.

Dan Saat dikonfirmasi oleh tim wartawan Kaurbinpam Subbidpaminal,AKP Reinhard Sianipar S.H.,M.H., mengatkan melalui Handphone seluler bahwa San lagi di Periksa oleh penyidik dan kita kabari kembali

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *