BREBES (JATENG),SUARAPANCASILA.ID – Lembaga pemantau yang terakreditasi harus menjaga kualitas pemantauan untuk tetap pada posisi yang netral. Hal itu dimaksud agar nantinya hasil proses demokrasi dapat tetap menjaga prinsip langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).
Demikian itu seperti yang disampaikan mantan komisioner KPU Brebes, M. Subhan usai melakukan audensi di Kantor KPU Brebes pada Senin, 18 November 2024. Subhan menegaskan, salah seorang penggerak “kotak kosong” diduga menjadi pemantau pilkada Brebes 2024.
“Lembaga Pemantau Pilkada itu posisinya harus netral. Kami meminta klarifikasi terkait dugaan ketidaknetralan salah satu Lembaga Pemantau Pilkada Brebes 2024 ini berdasarkan informasi yang beredar di media sosial,” kata Subhan.
Menurutnya, KPU Brebes harusnya melihat itu sebagai bentuk pelanggaran netralitas dan independensi yang seharusnya dipegang oleh pemantau Pilkada Brebes.
“Kami berharap KPU Brebes dapat mengevaluasi kinerja pemantau tersebut. Jika tidak ada tindakan tegas, nantinya pemantauan tidak independen,” tegas Subhan.
Hasil audiensi, lanjutnya, KPU Brebes akan melayangkan surat kepada KPU Provinsi Jawa Tengah untuk berkonsultasi terkait permasalahan ini.
Sementara itu, Ketua KPU Brebes, Manja L. Damanik belum memberikan tanggapan terkait hal ini. Bahkan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pun belum membalas.