BITUNG (SULUT) SUARAPANCASILA.ID-Bawaslu Bitung dikabarkan telah menahan calon Wakil Walikota Bitung nomor urut 2, Randito Maringka, karena dugaan praktik politik uang atau politik uang.
Surat Pemberitahuan Tantang Status Laporan, yang dilaporkan oleh Randito Maringka, dengan nomor laporan 001/REG/LP/PW/Kota /25.03/X/2024, ditandatangani oleh Deiby Londok, Ketua Bawaslu Kota Bitung, pada tanggal 18 Oktober 2024.
Dalam surat tersebut, diputuskan bahwa laporan dihentikan karena tidak ada bukti pelanggaran pemilihan.
Deiby, yang coba dikonfirmasi melalui WhatsApp, tidak menanggapi surat pemberhentian laporan.
Menariknya, di tengah upaya terlapor untuk membantah fakta bahwa dia dilaporkan, Bawaslu menerbetkan surat pemberhentian kasus dugaan politik uang.
Advokat Auharto Lulengkampung SH, yang merupakan anggota Tim Hukum dan Advokasi Paslon nomor urut 1 Geraldi Mantiri-Erwin Wurangian, menyatakan bahwa dia telah menerima surat penghentian kasus dugaan politik uang yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Bitung.
Menurut Auharto, meskipun terlapor sendiri tidak datang memenuhi undangan klarifikasi, pihaknya tetap menghormati keputusan Bawaslu untuk menghentikan kasus itu.
“Itu sah-sah saja (Surat pengehentian laporan, red). Tapi harus diingat, berdasarkan Perbawaslu nomor: 8 tahun 2020, masih ada jalur hukum lain yang bisa ditempuh jika pengadu tidak puas dengan keputusan Bawaslu,” kata Auharto, Minggu (21/10/2024).
Auharto menyatakan, pihaknya sementara melakukan kajian untuk menempuh jalur hukum lain sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang Kepemiluan.
“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, kami ingin Pilkada Kota Bitung berjalan bermartabat dengan melakukan pengawalan dan menghormati rambu-rambu Pilkada,” katanya.
Saat dihubungi awak media, Ridwan Mapahena, kuasa hukum paslon nomor urut I Geraldi Mantiri—Erwin Wurangian, menyatakan bahwa dia akan terus memantau potensi pelanggaran.
“Menurut saya tim hukum 02 harusnya pahami bahwa dugaan pelaporan yang kami sampaikan sudah tepat sesuai perintah UU dan soal memenuhi unsur atau tidak itu domain Bawaslu,” katanya.
Seraya menambahkan,” Sebagai profesi profesional silakan pendampingan hukum kepada calon masing-masing yang pasti sepanjang ada indikasi tindakan tim paslon atau paslon lain yg merugikan kami secara hukum tetap kami proses,” pungkasnya.
Sementara itu, Dugaan itu mengacu ke postingan di media sosial facebook oleh akun Hadija Rahman.
“Alhamdulillah penyerahan bantuan di Mesjid Aljauhar pasar tua Berupa Uang tunai Rp 25.000.000 SAH dari calon Wakil Walikota Bitung Bpk Randito Maringka
Akun Hadija Rahman menulis, “Diwakili oleh Kakak Bpk Rando Maringka, ketua panitia, Imam, BTM, dan jamaah, saya sangat berterima kasih atas semua bantuan yang diberikan kepada kami. Semoga amal kebaikan dan hajat keluarga Maringka dikabulkan oleh Allah SWT Aamiin Yab #HR 04-10-2024.”
Selain itu, banyak foto dan video yang menunjukkan penyerahan uang dilampirkan ke postingan. Namun, malang sekali, unggahan tersebut telah dihapus. Meskipun tautan masih dapat diakses, status dan foto sudah tidak ada.
Pelapor telah mengumpulkan bukti dan menyerahkannya ke Bawaslu Kota Bitung.(Fesna Kodobo)