SAWAHKUNYO (SUMBAR) SUARA PANCASILA.ID –Kenagarian Silungkang yang masuk di wilayah Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) Silungkang menjatuhkan sanksi adat yang sangat tegas terhadap pelaku tindakan asusila yang telah mencoreng marwah Nagari Silungkang.
Sanksi adat yang dijatuhkan berupa “Dibuang sepanjang adat” dan denda satu ekor sapi senilai Rp10 juta, sebagai bentuk peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang serupa.
Keputusan ini diambil dalam Musyawarah Adat resmi yang digelar pada Jumat, 4 Juli 2025, di Kantor KAN Silungkang, dihadiri oleh lebih dari 60 peserta dari unsur masyarakat, pemuda, tokoh adat, dan lembaga nagari.
Musyawarah ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian informasi dan pertemuan yang dilakukan oleh Pengurus Musyawarah Rapat (Musri) Desa Silungkang Tigo, yang sejak Mei 2025 telah menerima laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan kehamilan di luar nikah oleh seorang warga berinisial N, yang diduga melibatkan warga lain berinisial R.
Dalam prosesnya, pihak terlapor dan keluarganya dinilai tidak kooperatif menghadiri undangan klarifikasi baik dari Pengurus Musri maupun undangan resmi KAN. Bahkan dalam beberapa pertemuan, mereka mangkir dan malah menunjuk kuasa hukum yang justru menimbulkan kebingungan dan kekecewaan masyarakat atas pernyataan yang dinilai tidak menyentuh inti persoalan.
Masyarakat Sumatera Barat, khususnya, sangat menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan agama yang tertuang dalam falsafah “Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah”. Oleh karena itu, KAN Silungkang menunjukkan keberaniannya untuk menjatuhkan sanksi adat yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap pelaku tindakan asusila.
Sanksi adat “Dibuang sepanjang adat” berarti pelaku tidak lagi diakui dalam struktur sosial adat masyarakat Silungkang dan masyarakat diimbau untuk tidak berinteraksi dengan pelaku.
Dengan demikian, KAN Silungkang menunjukkan komitmennya untuk menjaga marwah nagari dan nilai-nilai adat yang berlaku di masyarakat Silungkang.
KAN Silungkang juga menyatakan kesediaan memberikan dukungan hukum kepada warga yang dirugikan, apabila ingin membawa persoalan ini ke jalur hukum negara. Dengan demikian, KAN Silungkang menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Sanksi adat yang dijatuhkan oleh KAN Silungkang ini juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang serupa. KAN Silungkang berharap bahwa dengan adanya sanksi adat ini, masyarakat dapat lebih menjaga diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak marwah nagari.
Dalam kesempatan ini, KAN Silungkang juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga nilai-nilai adat dan agama yang berlaku di masyarakat Silungkang. KAN Silungkang berharap bahwa dengan kerja sama dan kesadaran masyarakat, Nagari Silungkang dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya dalam menjaga nilai-nilai adat dan agama.