AHMAD J PRAYOGI : SKEMA GELAP DIBALIK DAPUR MBG, INVESTIGASI DAN USUT TUNTAS DUGAAN PENYIMPANGAN OKNUM ANGGOTA DPRD

LUBUKLINGGAU (SUMSEL),SUARAPANCASILA.ID— Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu prioritas kebijakan nasional yang dirancang Presiden Republik Indonesia untuk menjamin akses gizi masyarakat secara merata. Namun di wilayah Silampari, program ini justru tercoreng oleh dugaan praktik komersialisasi yang dilakukan oleh seorang Oknum Anggota DPRD Lubuklinggau melalui jaringan yayasan yang menaungi sejumlah dapur MBG di Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.

Temuan ini bukan hanya menciderai kehormatan lembaga legislatif, tetapi juga mengancam nilai dasar kebijakan publik dan keadilan sosial yang ingin dibangun melalui program MBG.

Penelusuran yang kami lakukan menemukan indikasi kuat adanya Para pengelola dapur mengaku diminta menyerahkan Rp 1.000 untuk setiap porsi MBG yang diproduksi. Modus ini, bila dikalkulasikan dengan jumlah dapur dan volume produksi harian, menunjukkan pola pungutan yang sangat signifikan, terstruktur, dan sistematis.

Bacaan Lainnya

Ini menimbulkan pertanyaan sangat fundamental, Apakah ini bentuk penyalahgunaan posisi politik ? Bagaimana mungkin wakil rakyat justru memanfaatkan program negara untuk keuntungan pribadi ? Dan Dimanakah moralitas seorang pejabat publik ketika program gizi masyarakat dijadikan objek pungutan?

Temuan terbaru mengungkap indikasi yang jauh lebih serius yaitu pengelola dapur diduga “dikunci” melalui perjanjian notaris agar tetap berkewajiban membayar pungutan Rp 1.000 per porsi tersebut.

 

Penggunaan instrumen hukum formal untuk menekan pihak yang lebih lemah menunjukkan Dugaan penyalahgunaan kekuasaan, dugaan komersialisasi program publik, dan dugaan manipulasi perangkat legal untuk mengamankan kepentingan sepihak.

Dari perspektif kebijakan publik, tindakan ini merupakan bentuk deviasi serius terhadap prinsip good governance, keadilan distribusi, dan etika pelayanan publik.

Sebagai Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, dan Demisioner Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Lubuklinggau, saya menyampaikan:

“Dugaan praktik pungutan terstruktur dan penguncian melalui perjanjian notaris dalam penyelenggaraan MBG merupakan ancaman serius terhadap integritas kebijakan negara. Tindakan seperti ini, jika terbukti, tidak hanya melanggar norma etika jabatan, tetapi juga berpotensi masuk kategori penyalahgunaan kewenangan yang dapat ditindak secara hukum.”

“Kami mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Tidak boleh ada celah bagi siapapun—termasuk Oknum Anggota DPRD Lubuklinggau—untuk memperdagangkan program publik demi keuntungan pribadi.”

“Program MBG adalah amanah negara. Menyelewengkannya sama artinya dengan mengkhianati rakyat dan mencederai kehormatan lembaga legislatif.”

Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut merupakan bentuk Pengkhianatan terhadap amanah Presiden, Pelecehan terhadap nilai moral jabatan publik, Serta serangan terhadap integritas tata kelola pemerintahan.

Tidak ada pejabat publik yang berada di atas hukum.

Tidak ada kekuasaan yang kebal dari akuntabilitas.

Justru sebaliknya, semakin tinggi posisi seseorang, semakin berat tanggung jawab etik dan moral yang melekat padanya.

Kami akan terus mengawasi, mengumpulkan data, dan mengawal proses ini sampai tuntas.

Keadilan tidak boleh berhenti di tengah jalan.

Kebenaran harus diungkap, penyimpangan harus ditindak,

dan siapapun oknum yang bermain-main dengan program negara harus siap menghadapi konsekuensi hukum tanpa kompromi.

Tambahnya lagi dengan keras “Kami dengan tegas menginginkan agar Oknum Anggota DPRD tersebut diproses sesuai aturan perundang-undangan, diperiksa secara menyeluruh, dan dicopot dari jabatannya sebagai anggota legislatif. Posisi seorang wakil rakyat tidak boleh dijadikan tameng untuk memanen keuntungan pribadi di atas penderitaan masyarakat.”

“Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Lembaga etik DPRD, aparat penegak hukum, dan institusi pemerintah terkait wajib turun tangan untuk memastikan dugaan penyimpangan ini tidak dibiarkan berkembang menjadi preseden buruk, Jika tidak biarkan kami yang turun Aksi Ke Jalan untuk Menuntaskan Perjuangan ini.” tutup Ahmad Prayogi

“PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN YANG MENGANCAM INTEGRITAS KEBIJAKAN NEGARA”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *