BARITO UTARA -SUARAPANCASILA.ID-Sengketa lahan tambang batubara di wilayah Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah antara Prianto dan PT. Nusa Persada Resources (NPR) terus bergulir dimeja hijau.
Sidang gugatan perdata Prianto, terhadap PT. NPR berlanjut dengan agenda sidang lapangan. Hakim memutuskan untuk melakukan pembuktian lokasi pada 4-6 Februari 2026 dengan melibatkan Badan Pertanahan Negara (BPN). Semua biaya sidang lapangan akan ditanggung oleh penggugat, Prianto.
Sidang perdata dipimpin oleh hakim ketua Sugianor SH dan 2 hakim anggota lainya yaitu M. Riduansyah SH dan Khoirun Naja SH memutuskan bahwa agenda selanjutnya kita akan lakukan sidang lapang. Tutup Sugianor dengan ketuk palu tiga kali.
Ditempat yang sama Prianto, penggugat, menyampaikan bahwa lahan seluas 1.800 Ha yang digugat bukanlah miliknya sendiri, melainkan milik masyarakat pengelola ladang berpindah yang termasuk dalam segel gugatan. Ia sangat senang dengan putusan hakim untuk melaksanakan sidang lapangan, karena ingin membuktikan bahwa lokasi sengketa bukanlah hutan, melainkan kebun masyarakat.
Selain itu pembayaran terhadap kepala desa itu dinilai menodai keadilan kerna tidak sesuai dengan hasil sosialisasi PT NPR sebelumnya yang menyatakan bahwa taliasih akan dibayar melalui rekening masing-masing pengelola lahan.
Ujar Prianto yang senada dengan Ardian Pratomo SH, (Buyamin Rekan) kuasa hukumnya, menjelaskan bahwa mereka telah mengajukan alat bukti surat keterangan tanah sebagai bukti hak kelola yang sah atas lahan tersebut. Sidang lapangan dengan BPN akan menentukan status lokasi sengketa. Harapan mereka, PT. NPR harus membayar ganti rugi tanam tumbuh dan hak kelola jika terbukti ladang berpindah.
Hison, salah satu pemilik lahan dan kuasa dari beberapa masyarakat, sangat menyayangkan pembayaran tali asih yang dilakukan PT. NPR melalui Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari. Ia menyatakan bahwa pembayaran tersebut cacat hukum karena tidak melibatkan pemilik lahan yang sebenarnya.
Hison menegaskan bahwa ia dan masyarakat lainnya memiliki hak kelola lahan yang jelas dan sah, namun tidak pernah menerima tali asih. Ia juga mempertanyakan keberadaan kelompok Kepala Desa Muara Pari yang disebut-sebut sebagai penerima tali asih, padahal tidak ada di lokasi tersebut.
“Negara hukum, bukan negara kesepakatan,” tegas HISON, menuntut keadilan bagi masyarakat yang hak-haknya telah dirampas.
Pada kesempatan yang sama Alexander Nali SH, penasehat hukum PT. NPR, menyatakan bahwa selaku tergugat mereka hanya mengikuti alur proses hukum dengan menyampaikan dokumen-dokumen alat bukti. Mereka juga akan mempersiapkan saksi-saksi untuk sidang selanjutnya.
Sebagai informasi, Kasus tersebut bermula pada tanggal 26 Maret 2025 PT. NPR memberikan Tali Asih atas lahan seluas 140 Hektar dengan nilai tali asih sebesar 25 juta per hektar. Kemudian Tali asih tersebut ditransfer ke Kepala Desa Karendan Rp. 2.612.500.000 dan ke Kades Muara Pari sebesar Rp. 2.137.500.000.
Prianto menolak Tali Asih karena antara PT. NPR dan Pemilik lahan belum memiliki kesepakatan mengenai besaran tali asih, Lalu pihak perusahaan tidak terima atas penolakan, PT. NPR kemudian melaporkan Prianto ke Polres Barito Utara dengan Laporan Polisi nomor LP/B/23/IV/SPKT/POLRES BARUT/POLDA KALTENG tanggal 11 April 2025. Atas laporan tersebut prianto ditahan selama 4 bulan.
Kepada awak media, Prianto selaku terdakwa melalui kuasa Hukumnya Buyamin Saiman SH menyampaikan pada tanggal 27 Oktober 2025 berkas (penyidikan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Utara dan pada Tanggal 14 November 2025 berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Teweh untuk disidangkan.
“Lalu pada tanggal 24 November 2025 sidang pertama diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh, serta pada tanggal 23 Desember 2025 Majelis Hakim menyampaikan Putusan sela yang pada pokoknya menyatakan bahwa persidangan ditangguhkan karena beririsan dengan perkara perdata yang juga diselesaikan pada 29/pdt.G/2025/PN.Mtw, “ ucapnya.
Buyamin Saiman SH menyatakan berdasarkan data dari Sistem Informasi Kehutanan, PT. NPR hanya memiliki 1 IPPKH yaitu IPPKH SK.100/Menlhk/Setjen/PLA.0/2/2020 tanggal 10 februari 2020 seluas 864,44 hektar yang lokasinya jauh dari Desa Karendan, Lahei, Barito Utara.
“Dan dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa dasar laporan bukan IPPKH 100 melainkan IPPKH SK.681/MENLHK/SETJEN/PLA.O/6/2023 tanggal 26 Juni 2023 berdasarkan Penetapan Kawasan Hutan nomor Nomor: SK.718/Menhut-11/2014 tanggal 29 Agustus 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara, “ jelas kuasa Hukum Prianto tersebut.
Kuasa Hukum Prianto tersebut juga menegaskan penetapan Kawasan Hutan nomor SK.529/Menhut-II/2012 tentang Perubahan atas keputusan menteri pertanian nomor 759/KPTS/UM/10/1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah seluas ± 15.300.000 ha sebagai kawasan hutan.
“Bahwa terdakwa Prianto Alias Pri Bin Samsuri bersama-sama dengan saksi Aslianor, saksi Daham, saksi Bardan, saksi Alek, dan saksi Hadry pada bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2024 bertempat di Desa Muara Pari Kecamatan Lahel Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah, “ tegas Buyamin Saiman SH.










