Akomodasi Aspirasi Aliansi Pelita Nusantara, Satpol PP Kota Malang Beri Penjelasan Teknis Terkait Legalitas Diskotek The Souls.

Korlap aksi Aliansi Pelita Nusantara, Damanhury Jab saat menyampaikan 8 point tuntutan, yang diterima oleh PPNS Satpol PP Kota Malang. (Foto : Kim).

KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pelita Nusantara menggelar aksi damai di depan Balai Kota Malang, Kamis (15/01/2026).

Massa menuntut ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terkait legalitas operasional tempat hiburan malam (THM) The Souls, yang diduga belum melengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan menyalahi prosedur perizinan.

​Aksi yang berlangsung dalam pengawalan ketat aparat kepolisian tersebut diterima langsung oleh jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kasatpol PP Heru Mulyono memaparkan secara teknis hambatan regulasi dan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan Provinsi.

Pihaknya menjelaskan bahwa berdasarkan sistem perizinan berusaha saat ini, terdapat pembagian kewenangan yang sangat spesifik. Untuk jenis usaha klub malam dan diskotek, kewenangan berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena masuk dalam kategori risiko menengah tinggi.

​”Terkait The Souls, izin penjualan minuman beralkohol (minol) golongan A, B, dan C sudah lengkap. Namun, untuk izin usaha pariwisatanya, memang terjadi dinamika. Izin Bar sempat terbit, namun terhapus sistem saat pengelola mengajukan pencabutan izin diskotek dan klub malam. Inilah yang sedang kami koordinasikan kembali dengan Provinsi,” ujar Heru.

​Lebih lanjut, Heru mengungkapkan bahwa pada 11 November lalu, pihaknya telah melakukan operasi bersama Satpol PP Provinsi Jatim. Saat itu, manajemen diberikan waktu dua bulan hingga 11 Januari untuk memenuhi komitmen perizinan, termasuk Amdal. Namun, hingga tenggat waktu berakhir, pihak Pemkot Malang belum menerima konfirmasi resmi dari Provinsi mengenai status kepatuhan tersebut.

​Menanggapi tuntutan massa mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Heru menekankan bahwa Satpol PP bertindak sebagai eksekutor berdasarkan rekomendasi teknis dari dinas terkait.

​”Secara administratif, bangunan tersebut memiliki KKPR dan PBG. Namun untuk SLF, kami menunggu laporan resmi dari Dinas PU. Jika Dinas PU menyatakan bangunan tersebut tidak laik fungsi, barulah kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak. Kami harus berhati-hati agar tindakan kami tidak dipatahkan saat sidang Tipiring,” tegasnya.

Aksi massa Aliansi Pelita Nusantara saat audensi terbuka dengan Satpol PP Kota Malang. (foto : Kim).


​Koordinator Lapangan Pelita Nusantara, Damanhury Jab, menyampaikan pernyataan sikap resmi yang memuat delapan poin tuntutan kepada Pemkot Malang:

1. Menuntut konsistensi penegakan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

2. Mendesak penutupan sementara hingga permanen bagi The Souls dan THM lain yang tidak mengantongi SLF serta izin lengkap.

3. Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perizinan THM di wilayah Kota Malang.

4.Pemberian sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Meminta evaluasi terhadap kinerja Satpol PP Kota Malang dalam fungsi pengawasan.

​6. Menuntut keterbukaan informasi publik mengenai data perizinan usaha hiburan malam.

​7. Mengajak elemen masyarakat dalam pengawasan penegakan Perda di lingkungan.

​8. Menuntut tanggung jawab langsung Wali Kota Malang dalam menjamin legalitas usaha di wilayahnya.

​Sebagai bentuk respons terhadap aspirasi massa, Kasatpol PP Kota Malang berkomitmen untuk segera melayangkan surat kepada Dinas PU guna menanyakan status SLF secara resmi. Selain itu, minggu depan pihaknya berencana memanggil kembali manajemen The Souls untuk klarifikasi dokumen terbaru.

Ka Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono memberikan keterangan sesuai aksi damai Aliansi Pelita Nusantara. (foto : kim)

​Mengenai isu pajak daerah, Heru menjelaskan bahwa hal tersebut kewenangan Bapenda. Namun sepengetahuan ia, bahwa retribusi tetap ditarik karena pajak makanan dan minuman merupakan titipan konsumen kepada negara melalui pengusaha.

“Sepanjang ada transaksi, pengusaha wajib menyetorkan pajak yang dipungut dari customer, terlepas dari status izin usahanya,” pungkas Heru.

​Aksi berakhir kondusif dengan kesepakatan bahwa masyarakat melalui Pelita Nusantara akan terus mengawal proses koordinasi antara Pemkot Malang, Pemerintah Provinsi, dan pihak pengusaha.

Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W

Pos terkait