Aksi Jilid II Gempita : Minta Kapolres Asahan Tangkap Mafia Tanah Di Graha

ASAHAN(SUMUT),SUARAPANCASILA.ID | Demo jilid II terkait lahan pelepasan HGU PT. BSP yang di klaim sebagai tanah pribadi (H. Monang) kembali dilakukan GEMPITA di tiga lokasi Kantor DPRD,Taman Mujizat dan Kantor Bupati Asahan,Senin 07/07/2025.

Gerakan Masyarakat Peduli Tanah Negara (Gempita) kembali mendatangi Kantor DPRD Asahan untuk meminta pengawasan terhadap tanah pelepasan HGU PT BSP yang saat ini di klaim milik HM.

Efi Irwansyah Pane Ketua DPRD Asahan bersama Anggota Komisi D dari partai Demokrat Zovy Harahap datang menemui pengunjuk rasa yang berada diluar pagar Kantor DPRD Asahan dan berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini.

Bacaan Lainnya

Selesai dari kantor DPRD Asahan massa melanjutkan aksinya ke Taman Makzijat/Tugu Pahlawan,disana mereka membacakan beberapa tuntutan

“Meminta dan mendesak Bupati Asahan untuk melindungi aset negara berupa tanah pelepasan HGU PT BSP yang dikembalikan ke negara”

Selanjutnya massa Gempita ke kantor Bupati meminta untuk memberikan kepastian terhadap kebenaran dengan menunjukkan legalitas status tanah pelepasan HGU PT. BSP yang di klaim milik HM mantan Anggota DPRD Asahan tersebut.

Massa juga mendesak Bupati Asahan untuk melindungi Aset negara seperti tanah pelepasan HGU PT. BSP yang di kembalikan kepemerintah Kabupaten Asahan, bukan melindungi kepentingan kelompok/pribadi yang memberikan keuntungan sepihak kepada oknum tertentu.

Sempat terjadi keributan antara massa dan satpol pp sebelum akhirnya Wakil Bupati Asahan Rianto datang dan mengajak beberapa perwakilan Gempita untuk masuk keruangannya.

Perwakilan Gempita bersama Wakil Bupati Asahan//Foto Am

Dalam kesempatan tersebut Kuasa hukum masyarakat Ibnu Azhar SH dan Dian Marwa SH serta beberapa perwakilan masyarakat meminta Wakil Bupati Asahan untuk segera menyelesaikan permasalahan antara warga dan H Hamonangan.

“Kami para warga sudah mendapat dua kali somasi untuk segerah meningal kan tempat tersebut, agar ridak terjadi bentrokan di lapangan, kami minta Wak4il Bupati segera meyelesaikan masalah tersebut, ” ucap kuasa hukum warga Ibnu Hazar

Menanggapi hal tersebut Wakil Bupati Asahan Rianto berjanji akan segera memanggil yang mengetahui kronolgis terkait penguasaan tanah eks HGU PT BSP oleh H Hamonangan. (Amin Harahap

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *