SERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Dugaan adanya aktivitas penampungan dan distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi mencuat di wilayah Serang Barat. Lokasi yang disebut-sebut sebagai lapak solar ilegal skala besar itu berada di Jalan Raya Serang–Cilegon, Kilometer 6, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Rabu (15/10/2025).
Informasi di lapangan menyebutkan, aktivitas tersebut diduga dikoordinir oleh seorang oknum ormas berinisial HR, yang berperan sebagai pengatur keluar-masuknya solar bersubsidi di lapangan. Praktik itu jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.
Aktivis kontrol sosial Jefry meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.
“Untuk wilayah hukum Kepolisian Kota Serang, kami minta segera tangkap oknum yang sudah jelas-jelas menyelundupkan BBM solar bersubsidi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.