Aktivis Soroti Temuan Antibiotik Dijual Bebas di Pasar Brebes, Singgung Fenomena “Warung Aceh”

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Temuan penjualan antibiotik secara bebas saat inspeksi mendadak yang dilakukan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes di Pasar Jatibarang menuai sorotan dari kalangan aktivis. Mereka menilai kasus tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan peredaran obat di tingkat bawah.

Sidak yang melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan lintas sektor itu menemukan pedagang yang menjual antibiotik tanpa resep dokter. Padahal, antibiotik merupakan obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh melalui resep tenaga medis.

Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes, Heru Padmonobo, menegaskan antibiotik tidak boleh diperjualbelikan bebas. Karena, menurutnya, penggunaan Antibiotik harus di bawah pengawasan tenaga medis.

Bacaan Lainnya

“Dalam pemeriksaan di lapangan kami menemukan pedagang yang menjual antibiotik secara bebas. Ini tentu tidak diperbolehkan karena antibiotik harus digunakan dengan pengawasan tenaga medis. Kami langsung memberikan pembinaan dan peringatan kepada pedagang yang bersangkutan,” kata dr Heru Padmonobo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/3/2026).

Selain obat keras, tim pengawas juga menemukan sejumlah produk makanan ringan yang tidak sesuai dengan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), terutama terkait label dan izin edar yang tidak sesuai dengan jenis produk maupun produsen yang tercantum.

Namun bagi aktivis perempuan Brebes, Sri Handayani, temuan tersebut justru menegaskan persoalan lama terkait lemahnya pengawasan obat di masyarakat.

Menurut Sri, masyarakat Brebes sudah lama mengeluhkan fenomena peredaran obat keras di warung kecil yang dikenal dengan sebutan “warung Aceh”. Istilah ini kerap digunakan warga untuk menyebut warung yang diduga menjual obat keras tanpa resep.

“Kalau antibiotik saja bisa dijual di pasar, berarti pengawasan memang masih longgar. Warga sudah lama resah dengan peredaran obat keras di warung-warung kecil,” kata Sri.

Ia menilai penindakan tidak boleh berhenti pada pedagang pasar atau pemilik warung semata. Menurutnya, persoalan utama justru berada pada jalur distribusi obat yang memungkinkan obat keras beredar di luar sistem kesehatan resmi.

“Obat-obatan itu tidak datang sendiri ke warung atau pasar. Pasti ada rantai distribusi yang memasok. Kalau hanya pedagang kecil yang ditertibkan, masalah ini tidak akan selesai,” ujarnya.

Sri juga mengingatkan bahwa peredaran obat keras secara bebas berpotensi berdampak serius bagi generasi muda. Penyalahgunaan obat tertentu, kata dia, sering terjadi karena akses yang terlalu mudah.

Karena itu, ia mendorong agar pengawasan tidak hanya dilakukan melalui sidak sesekali, tetapi juga disertai penelusuran jaringan distribusi obat ilegal secara lebih serius.

“Kalau benar ingin melindungi masyarakat, terutama anak-anak muda, pengawasan obat harus diperketat dari hulu sampai hilir,” katanya.

Di sisi lain, Dinkesda Brebes mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli obat maupun produk pangan dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk.

Pos terkait