Aktivitas PT Tan Iron Dikeluhkan Warga, Merusak Lingkungan

REJANG LEBONG, SUARAPANCASILA.ID – Masyarakat Desa Tanjung Sanai 2 Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, merasa resah akibat adanya aktivitas perusahaan tambang galian batu kali, Galian (C) oleh Perusahaan PT Tan Iron di hulu aliran Sungai Belumai yang sejatinya sangat dekat bermuara ke Sungai Kelingi.

Kuat dugaan pihak PT Tan Iron sengaja merusak aset daerah seperti Jalan Usaha Tani (JUT) yang terhubung langsung ke jembatan gantung.

Disebut aset daerah lantaran infrastruktur jalan tersebut dibangun dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Rejang Lebong.

Bacaan Lainnya

Salah satu perwakilan masyarakat, Datul (L) 56 tahun, selaku masyarakat Desa  Tanjung Sanai 2, mengungkapkan keresahannya ke awak media, “Dengan adanya aktivitas PT Tan Iron kurang lebih satu tahun beraktivitas di desa ini membuat kami resah, sebab PT Tan Iron tidak memikirkan dampak lingkungan yang ada, semaunya saja membuat galian di aliran sungai,” kata Datul.

“Salah satu jalan usaha tani fasilitas warga mereka rusak, walau pun jalan itu sudah disemen kembali. Kedua, jadi kekhawatiran kami punya lahan kebun yang terhubung langsung hingga ke aliran sungai Belumai jadi resah, sebab bila air pasang menyebabkan tanah permukaan kebun kami tergerus longsor ke sungai sebagai dampak dari kerusakan alam yang ada di sekitar tambang,” ujar Datul, Selasa (05/03/2024).

“Iya, jika aktivitas tambang ini terus menerus dilakukan tidak menutup kemungkinan bisa habis kebun kami terkikis longsor,” timpal Datul.

Dengan adanya galian tambang ini air sungai jarang terlihat jernih, padahal masyarakat Tanjung Sanai masih sering mencari ikan dengan cara tradisional, seperti menembak, mancing dan sebagainya.

Karena sungai salah satu tempat di mana masyarakat Desa Tanjung Sanai 2 masih ketergantungan dengan sungai. Salah satu mata pencarian  dengan cara mencari batu secara manual, sejak adanya perusahaan Galian C masyarakat merasa dirugikan dalam hal ini.

“Yang jadi pertanyaan besar bagi kami apakah PT Tan Iron ini sudah ada ijin Analis Dampak Lingkungan (Amdal) dan apakah mereka bayar pajak (MBLB) untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten, bagaimana Visi Misi Perusahaan ini untuk desa sekitar,” ungkap Datul.

Dalam hal ini Kepala Desa Tanjung Sanai 2 (Guntur Alam) saat dikonfirmasi beberapa pertanyaan mengenai aktivitas tambang, hanya menjawab dengan singkat, mengenai tuntutan masyarakat minta ganti rugi saja yang dijawab kepala desa, “Alhamdulillah la sudah dibayar ganti rugi,” tulis kades (Guntur Alam) membalas pesan singkat awak media ini.

Dan beberapa poin pertanyaan awak media tidak dijawab oleh kades hingga berita ini di tayangkan.(*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *